Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam RKUHP, Polisi dan Jaksa Berwenang Menindak Pidana Adat

Kompas.com - 20/09/2019, 14:11 WIB
Kristian Erdianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) DPR Nasir Djamil mengatakan bahwa polisi dan jaksa memiliki kewenangan untuk menindak tindak pidana hukum adat.

Hal itu diatur dalam RKUHP yang telah disepakati oleh Komisi III DPR dan pemerintah dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Rabu (18/9/2019).

"Penegakan hukum terhadap hukum adat ini masih dilakukan oleh polisi dan jaksa," ujar Nasir saat dihubungi wartawan, Jumat (20/9/2019).

Pasal 2 Ayat (1) RKUHP mengatur bahwa RKUHP tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat atau tindak pidana adat, yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana, walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam RKUHP.

Baca juga: Kritik Revisi KUHP, Pakar Hukum: Kita Sedang Krisis Negarawan

Kemudian, dalam Pasal 2 Ayat (2) disebutkan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam RKUHP

RKUHP juga memberikan kewenangan bagi polisi dan jaksa untuk menegakkan hukum adat.

Sebab, dalam Pasal 598, setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.

Selain itu, pada bagian penjelasan RKUHP dinyatakan, hakim dapat menetapkan sanksi berupa “pemenuhan kewajiban adat” setempat yang harus dilaksanakan oleh pelaku tindak pidana.

"Ke depan tetap polisi dan jaksa, maka polisi dan jaksa harus dibekali dengan pengetahuan-pengetahuan tentang hukum adat," kata Nasir.

Nasir mengatakan, setelah RKUHP disahkan menjadi undang-undang, pemerintah akan membuat kompilasi hukum adat dari seluruh daerah.

Baca juga: Ratusan Massa Tolak RUU KUHP, Lalu Lintas di Depan Gedung DPR Dialihkan

Pemerintah memiliki waktu selama dua tahun untuk membuat kompilasi hukum adat sebelum RKUHP mulai berlaku.

Adapun RKUHP akan disahkan menjadi undang-undang melalui pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna. 

"Memang diharapkan 2 tahun ini pemerintah pusat bisa menginisiasi dan mengajak pemda untuk segera mengalokasikan anggaran dan siapkan TA untuk lakukan penelitian terhadap adat istiadat yang masih dipraktikkan masyarakat setempat," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com