Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imam Nahrawi Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Kompas.com - 19/09/2019, 19:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang juga tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI dicekal ke luar negeri.

Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Sam Fernando mengatakan, Imam telah dicegah berpergian ke luar negeri sejak 23 Agustus 2019 atas permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Benar, (sejak) 23 Agustus 2019," kata Sam saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (19/9/2019).

Sam menuturkan, Imam dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan sejak surat permohonan pencekalan diajukan.

Baca juga: Jika Tak Merasa Korupsi, Apa Upaya Perlawanan Imam Nahrawi?

Namun, Sam enggan menjawab saat ditanya apakah pencekalan itu berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Imam.

"Silakan tanya ke penyidiknya terkait hal ini," ujar Sam.

KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018 karena diduha menerima suap senilai Rp 26.500.000.000.

"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu kemarin.

Kompas TV Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Imam Nahrawi mengundurkan diri. Menpora Imam Nahrawi berpamitan dengan sejumlah pejabat dan pegawai Kemenpora. Imam Nahrawi juga dihampiri oleh pegawai yang menangis saat berpisah dengan Imam Nahrawi. Menpora Imam Nahrawi juga menyalami satpam dan tukang parkir. Saat perpisahan, Imam Nahrawi berjalan sampai ke gerbang keluar. Sebelumnya, Menpora Imam Nahrawi menyalami seluruh pejabat dan jajaran di Kemenpora pada Kamis, 19 September 2019. Imam Nahrawi menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Menpora. Imam Nahrawi berpamitan sekaligus meminta maaf jika selama lima tahun kurang sebulan menjadi Menpora melakukan kesalahan. Pengunduran diri dari Menpora Imam Nahrawi ini juga telah disampaikan kepada Presiden Jokowi. Menpora Imam Nahrawi mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dana hibah KONI pada Anggaran tahun 2018. KPK juga menduga Imam Nahrawi telah meminta dan menerima uang suap dengan total senilai Rp 26,5 miliar rupiah. KPK mengumumkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka pada Rabu, 18 September 2019. Selain dari Menpora Imam Nahrawi, asisten pribadi Imam Nahrawi yaitu Miftahul Ulum juga ditetapkan tersangka oleh KPK. #menporatersangka #imamnahrawimundur #kpk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com