JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan mahasiswa penolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk beraudiensi dengan pihak DPR akhirnya dipenuhi.
Sekitar pukul 17.16 WIB Sejumlah perwakilan dari berbagai universitas akhirnya diperbolehkan masuk ke gedung DPR untuk menyampaikan aspirasinya.
Namun mereka mengaku kecewa lantaran tidak bisa bertemu dengan anggota atau pimpinan DPR.
Dalam audiensi tersebut mereka hanya bisa bertemu dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.
"Saya sangat kecewa. Pertama kita datang ke sini ingin bertemu dengan anggota atau pimpinan DPR secara langsung. Tapi diterima oleh Sekjen," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Manik Marganamahendra di ruang KK 1 gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Pagar DPR Dipasangi Spanduk Gedung Ini Disita Mahasiswa
Kendati demikian perwakilan mahasiswa tetap menyampaikan aspirasinya kepada Sekjen DPR.
Mereka meminta DPR membatalkan pengesahan RUU KPK di tengah polemik dan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Dari pegiat anti-korupsi hingga akademisi.
Selain itu mereka juga meminta DPR menunda pengesahan RKUHP yang dianggap sejumlah pasalnya dapat mengancam demokrasi, ranah privat warga negara, dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
"Kami tidak ingin RKUHP disahkan selama pasal-pasal ngawur itu masih ada," kata Manik.
Baca juga: 18 Mahasiswa Gugat UU KPK yang Baru Direvisi ke MK
Sebelumnya, ratusan mahasiswa dari berbagai universitas kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK dan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan