Salin Artikel

Mahasiswa Penolak RUU KPK dan RKUHP Kecewa Tak Bisa Bertemu Pimpinan DPR

Sekitar pukul 17.16 WIB Sejumlah perwakilan dari berbagai universitas akhirnya diperbolehkan masuk ke gedung DPR untuk menyampaikan aspirasinya.

Namun mereka mengaku kecewa lantaran tidak bisa bertemu dengan anggota atau pimpinan DPR.

Dalam audiensi tersebut mereka hanya bisa bertemu dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.

"Saya sangat kecewa. Pertama kita datang ke sini ingin bertemu dengan anggota atau pimpinan DPR secara langsung. Tapi diterima oleh Sekjen," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Manik Marganamahendra di ruang KK 1 gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Kendati demikian perwakilan mahasiswa tetap menyampaikan aspirasinya kepada Sekjen DPR.

Mereka meminta DPR membatalkan pengesahan RUU KPK di tengah polemik dan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Dari pegiat anti-korupsi hingga akademisi.

Selain itu mereka juga meminta DPR menunda pengesahan RKUHP yang dianggap sejumlah pasalnya dapat mengancam demokrasi, ranah privat warga negara, dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

"Kami tidak ingin RKUHP disahkan selama pasal-pasal ngawur itu masih ada," kata Manik.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa dari berbagai universitas kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK dan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Secara bergantian, perwakilan mahasiswa Unindra, UI, UPN, Trisakti, ITB, Paramidana dan Moestopo memberikan orasi.

Mereka mengkritik sikap DPR dan pemerintah yang akan mengesahkan rancangan undang-undang yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

"DPR sedang ugal-ugalan dan mengebut lgislasi yang tidak berpihak pada masyarakat," ujar salah seorang mahasiswa saat berorasi di atas mobil pengeras suara.

"Reformasi dikorupsi!" sontak mahasiwa yang lain membalas.

Dalam aksinya tersebut, mereka membawa spanduk dan poster yang menunjukkan dukungan kepada KPK.

Bahkan mereka membentangkan spanduk bertuliskan "Gedung ini Disita Mahasiswa" di pagar DPR.

Ada juga spanduk yang menunjukkan rasa tidak percaya terhadap DPR dan pemerintah. "Mosi Tidak Percaya."

Poster lain bernada satire atas upaya Presiden Joko Widodo yang dianggap ikut melemahkan pemberantasan korupsi dengan menyetujui revisi UU KPK.

"Yang terbakar hutan, tapi KPK yang dipadamkan."

Kemudian sekitar pukul 15.15 WIB, ratusan mahasiswa Universitas Trisakti bergabung dengan massa aksi yang sudah lebih dulu berada di gedung DPR. Mereka berjalan dari arah kawasan Semanggi.

Tuntutan mereka sama, meminta DPR dan Pemerintah menunda pengesahan RUU KPK dan RKUHP.

"Cabut! Cabut! Cabut RUU sekarang juga!" teriak mahasiswa.

Mereka juga membawa perangkat aksi untuk menyuarakan tuntutan mereka.

"Indonesia Berduka"

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/19/19152761/mahasiswa-penolak-ruu-kpk-dan-rkuhp-kecewa-tak-bisa-bertemu-pimpinan-dpr

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke