Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Laporkan Polda Metro Jaya ke Kompolnas

Kompas.com - 18/09/2019, 20:22 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum enam tersangka dalam kasus pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara melaporkan Polda Metro Jaya kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Rabu (18/9/2019).

Salah satu kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Okky Wiratama Siagian, mengatakan, mereka melapor karena dihalangi ketika ingin menemui keenam tersangka yang ditahan di Mako Brimob.

"Untuk minggu ini dan minggu kemarin kami sudah berkali-kali mendatangi Mako Brimob, dua hari yang lalu bahkan, tetapi ternyata masih terjadi penghalangan akses masuk untuk kuasa hukum, untuk menjumpai rekan-rekan aktivis Papua yang ada di dalam Mako Brimob," kata Okky di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Akses Dibatasi, Kuasa Hukum Minta Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Dipindah dari Mako Brimob

Menurut dia, pihak kuasa hukum telah menunjukkan surat kuasa sesuai prosedur yang ditetapkan Polda Metro Jaya.

Namun, meski sudah mengantongi surat izin, kuasa hukum merasa dihalang-halangi saat berkunjung.

Menurut Okky, pihak kuasa hukum yang ingin berkunjung hanya diperbolehkan masuk satu per satu.

"Namun, hingga saat di Mako Brimob kami selaku kuasa hukum dihalang-halangi dengan cara yang boleh masuk satu orang, satu orang dulu. Jadi kami akhirnya menolak untuk masuk," ujar dia. 

Ia mengatakan bahwa mereka tidak menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Kemudian, ada keluarga tersangka yang belum mendapat surat penangkapan dan penahanan.

Polisi juga dilaporkan atas dugaan menghalangi akses bantuan hukum terhadap tersangka, pelanggaran prosedur penangkapan, pelanggaran prosedur penggeledahan, pelanggaran perlakuan dan penempatan tahanan, serta pembatasan akses berita acara pemeriksaan.

Baca juga: Pembawa 1.500 Bendera Bintang Kejora Ditetapkan sebagai Tersangka Makar dan Ditahan

Kuasa hukum yang lain, Suar Budaya, mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan tanpa memperlihatkan surat perintah.

"Penyidik Polda Metro Jaya diduga melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan tanpa memperlihatkan surat perintah penggeledahan dan tanpa mendapat izin dari ketua pengadilan negeri setempat, tanpa disaksikan oleh ketua RT/RW," ujar Suar. 

"Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 KUHAP, Pasal 55 ayat (2) dan 57 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan," kata dia. 

Menurut dia, polisi juga tidak memberikan turunan BAP kepada tersangka maupun penasehat hukum.

Penyidik juga disebutkan memutar lagu "Garuda Pancasila" dalam proses penahanan seorang tersangka atas nama Surya Anta Ginting.

Menurut kuasa hukum, Surya juga ditempatkan di "sel biologis" dengan kondisi yang sangat tertutup dan sangat panas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com