Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pengesahan Revisi UU KPK, ICW: Wacana Penguatan KPK Hanya Ilusi

Kompas.com - 17/09/2019, 17:10 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, pengesahan revisi Undang-Undang tentang KPK oleh DPR membuktikan bahwa wacana penguatan KPK yang digaungkan pemerintah dan DPR hanya ilusi.

Pengesahan revisi UU KPK itu dilakukan dalam rapat paripurna di DPR pada Selasa (17/9/2019).

"Intinya dari semua hal itu tidak ada poin penguatan, itu ilusi saja, kebohongan publik terkait wacana penguatan KPK. Yang justru ada itu pelemahan KPK," kata Adnan saat dihubungi wartawan, Selasa sore.

Adnan menyatakan, sebenarnya tak ada pertentangan yang begitu berarti antara pemerintah dan DPR terkait revisi itu.

Baca juga: Tugas Dewan Pengawas, dari Izin Penyadapan hingga Evaluasi Pimpinan KPK

 

Ia melihat, proses revisi UU KPK yang berjalan dengan cepat dan lancar sebagai bukti bahwa pemerintah dan DPR memang menyetujui revisi UU KPK itu sejak awal.

"Ya ini kan memang sudah kita prediksi ke sana ya arahnya dan apa yang diklaim eksekutif ada pertarungan ada ini, ada itu, ya enggak ada. Semuanya kan sepakat ya dengan poin-poin yang kira-kira samalah dengan apa yang dulu sempat didiskusikan sebagai poin-poin kontroversial ya," ujar dia.

Adnan menilai, wacana soal penguatan KPK yang dilontarkan oleh pihak pemerintah dan DPR saat proses revisi bergulir hanya sebagai penenang masyarakat. 

Apa yang digaungkan pemerintah dan DPR, kata Adnan, tak sesuai dengan hasil keputusan akhir revisi UU KPK ini.

"Ternyata keputusan terakhirnya enggak sesuai kan dengan klaimnya. Ya, artinya memang dari awal kedua belah pihak memang sudah sepakat. Bahwa ada drama-drama kecil ya cuma hiasan saja," kata dia. 

Menurut Adnan, hasil revisi UU KPK ini membuat lembaga antirasuah itu seolah-olah sudah mati. Kinerja KPK dinilainya berisiko memburuk dengan poin-poin revisi yang bermasalah itu.

"Ya sebenarnya ya tamat KPK itu, selesai. Kalaupun bekerja, dia akan menjadi kucing baik, istilahnya ya, untuk menangkapi kasus kecil, kasus-kasus yang enggak ada maknanya," ujar dia.

"Karena itu yang penting dalam pemberantasan korupsi sebenarnya, bukan bicara soal kasus sendiri, tetapi bicara representasi kerja mengeksploitasi sumber daya ekonomi dihentikan dengan kerja-kerja KPK," kata Adnan. 

Baca juga: KPK Sita Laporan Keuangan Usai Geledah Kantor Disdik Kepri

Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Proses revisi ini berjalan sangat singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com