Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi: Korporasi Enggan Bertanggung Jawab atas Karhutla karena Tiru Pemerintah

Kompas.com - 16/09/2019, 18:35 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut pemerintah Indonesia telah mencontohkan korporasi untuk melakukan praktik impunitas atau kebal hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal itu menyusul langkah pemerintah untuk peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain, yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

"Korporasi enggan bertanggung jawab akan pelanggaran hukumnya karena mereka mencontoh pemerintah Indonesia yang melakukan PK terkait karhtula di Kalimantan tahun 2015," ujar Dewan Eksekutif Nasional Walhi, Khalisah Khalid, dalam konferensi persnya di kantor Walhi, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Baca juga: Walhi Minta Pemerintah Batalkan PK Terkait Karhutla

 

Menurutnya, tidak ada upaya serius dari pemerintah dalam mencegah dan menangani karhutla yang kini kian mengkhawatirkan terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Upaya PK tersebut, lanjut Khalisah, menunjukkan negara menjadi lemah di mata korporasi. Pasalnya, PK dianggap sebagai praktik impunitas akan kejahatan karhutla yang telah dilakukan.

"Presiden Joko Widodo memilih PK dibandingkan mematuhi atau menjalankan putusan MA. Artinya apa, kalau negara bisa melakukan itu, kenapa tidak bagi korporasi. Itu sebenarnya contoh buruk yang dipraktikan negara terhadap korporasi," paparnya kemudian.

Baca juga: Kabut Asap Riau, Walhi Minta Pemerintah Terbuka atas Lahan Konsesi

Tak pelak, seperti diungkapkan Khalisah, negara tidak memiliki kemauan politik yang lugas untuk menangani dan menegakkan hukum kasus karhutla.

Menyambung Khalisah, Siti Rahma Mary dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menambahkan, PK yang diajukan pemerintah artinya secara implisit telah melindungi korporasi yang melanggar hukum.

"Artinya pemerintah melindungi korporasi dan membiarkan karhutla ini tetap ada. Kalau pemerintah ingin menegakkan lingkungan, cabut PK, berikan hak masyarakat, dan sanksi tegas kepada korporasi," tegas Siti.

Baca juga: Walhi: Pemerintah Bukan Melaksanakan Putusan MA, Malah Ajukan PK...

Diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nanrong mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi di kompleks MA, Jumat (19/7/2019).

Baca juga: Walhi: Pemerintah Klaim Titik Api dan Kebakaran Turun, Nyatanya Sama

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kata Andi, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.

"Gugatan penggugat pada pokoknya yang menuntut agar pemerintah menanggulangi, yaitu menyangkut masalah kepentingan masyarakat yang merasa tidak dilindungi karena adanya kebakaran hutan itu yang masih berlangsung," ujar Andi.

Kompas TV Kabut asap masih menyelimuti kota pekanbaru tidak hanya mengganggu aktivitas berkendara kabut asap juga telah berdampak pada kesehatan warga yang terbanyak mengalami gangguan kesehatan adalah pasien anak. Kabut asap masih terlihat menyelimuti di Kota Pekanbaru, Riau. Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika atau BMKG Stasiun Pekanbaru merilis ada 4 kabupaten dan kota di Riau terpapar kabut asap. Akibat pekatnya kabut asap puluhan warga terpaksa mengungsi ke posko kesehatan. Pasien yang datang sebagian besar adalah perempuan dan anak. Untuk membantu pasien yang kesulitan bernafas tim medis memberikan oksigen serta alat nebulizer yang berfungsi untuk memasukkan obat dalam bentuk uap ke dalam paru-paru. Berbagai upaya untuk menangani kebakaran hutan dan lahan serta mencegah munculnya kabut asap telah dilakukan pemerintah dan sejumlah pihak terkait. Namun kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang meliputi wilayah Sumatera dan Kalimantan justru dikabarkan semakin pekat sehingga mengganggu aktivitas warga maupun penerbangan di sejumlah bandara. Lalu apa yang salah dengan penanganannya selama ini? Untuk membahasnya sudah hadir Manajer Kampanye Keadilan Iklim Walhi Yuyun Harmono dan Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Raffles Brotestes Panjaitan. #KebakaranHutan #Riau #Kalimantan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com