Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto: Tidak Perlu Ditanggapi

Kompas.com - 11/09/2019, 17:34 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto tidak mau menanggapi fakta persidangan atas terdakwa Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Selasa (10/9/2019).

Dalam sidang itu, jaksa mengatakan, Kivlan menyerahkan uang Rp 25 juta kepada Tajudin melalui Helmi Kurniawan.

Uang itu diduga sebagai imbalan bagi Tajudin untuk memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Pandjaitan.

"Tidak perlu ditanggapi," kata Wiranto saat dijumpai di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (11/9/2019).

Baca juga: Kondisi Terkini Kesehatan Kivlan Zen Saat Jalani Sidang

Setelah itu, Wiranto pun berlalu meninggalkan wartawan.

Dalam perkara Kivlan, ia dituduh menguasai senjata api ilegal dan merencanakan pembunuhan sejumlah pejabat negara. Wiranto dan Luhut adalah salah satunya.

Jaksa penuntut umum Fahtoni, dalam sidang tersebut menuturkan, Kivlan menerima uang itu dari Habil Marati. Politikus PPP itu disebut memberikan uang total 15.000 dollar Singapura kepada Kivlan.

Namun, uang itu tidak dikelola sendiri oleh Kivlan, tetapi oleh Helmi Kurniawan. Ia diberi tugas mengelola uang itu, dari membayar senjata api hingga menyerahkan uang itu kepada saksi lain.

Baca juga: 10 Fakta Sidang Kivlan Zen yang Didakwa Kuasai Senpi Ilegal

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. 

 

Kompas TV Datang menggunakan kursi roda, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen menghadiri sidang perdana di ruang sidang pegadilan negeri Jakarta Pusat.<br /> <br /> Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Hariono, jaksa mendakwa Kivlan Zen dengan dakwaan kepemilikan senjata api.<br /> <br /> Menanggapi dakwaan jaksa, Kivlan melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.<br /> <br /> Sidang akan dilanjutkan tanggal 26 september 2019. #KivlanZen #SenjataApi #KepemilikanSenjataApi<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Tentara Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Tentara Lalu Diringkus Polisi

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com