JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memastikan, surat bermaterai yang ia tanda tangani dalam uji kelayakan dan kepatutan tak memuat lembar persetujuan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Nggak ada (soal revisi UU KPK), nggak ada sama sekali. Saya berani menandatangani karena tidak ada itu," kata Nawai usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Menurut Nawawi, surat itu berisi pakta integritas yang menegaskan bahwa pernyataan yang telah ia sampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan merupakan komitmen yang bakal ia pegang.
Baca juga: Hujan Kritik Usai Komisi III Kunci Capim KPK lewat Surat Bermeterai
Nawawi secara pribadi tak merasa dipaksa dalam hal apapun, termasuk tentang sikapnya terhadap rencana revisi Undang-undang KPK.
"Bahasanya cuma kita konsisten dengan apa yang kita omongkan. Saya kira tidak ada penyanderaan apapun di dalam situ," ujarnya.
Namun demikian, dalam uji kelayakan dan kepatutan, Nawawi menyatakan persetujuannya atas rencana revisi UU KPK.
Beberapa poin yang disetujui KPK antara lain, kewenangan KPK dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca juga: Surat Pernyataan Bermeterai untuk Capim KPK Dinilai Tak Perlu
Selain itu, Nawawi juga setuju jika dibentuk Dewan Pengawas KPK, yang salah satunya kewenangannya memberi atau tidak memberikan izin penyadapan.
Menurut Nawawi, poin-poin revisi tersebut tidak akan melemahkan KPK.
"Dalam batas-batas tertentu (setuju revisi UU KPK), tidak (melemahkan KPK) sebatas yang saya setujui," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI ingin seluruh calon pimpinan KPK konsisten antara apa visi misi yang diungkapkan dalam fit and proper test dengan apa yang bakal dilakukan ketika sudah dilantik menjadi pimpinan KPK nantinya.
Baca juga: Capim KPK Tanda Tangan Surat Bermeterai, ICW Nilai DPR Lakukan Deal Politik
Oleh sebab itu, Komisi III mengajukan surat berisi visi, misi serta komitmen para capim KPK yang dihimpun ketika fit and proper test untuk ditandatangani mereka sendiri.
Surat itu juga akan dilekatkan meterai.
"Jadi, kami tidak mau lagi ketika di fit and proper test (misalnya) bilang setuju (revisi UU KPK), bahkan di awal masa jabatan bilang setuju. Tapi begitu menggelinding menjadi isu yang mendapatkan pressure dari publik dan ingin populer atau tidak ingin kehilangan popularitas, kemudian malah berbalik enggak setuju," ujar Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senin (9/9/2019).