Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Pernyataan Bermeterai untuk Capim KPK Dinilai Tak Perlu

Kompas.com - 10/09/2019, 12:03 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, rencana penandatanganan surat pernyataan bermeterai oleh seluruh calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu dilakukan.

Sebab, DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test untuk melihat visi dan misi capim KPK, bukan mengarahkan untuk mendukung revisi UU KPK.

"Menurut saya, surat pernyataan yang harus ditandatangani para capim ini tidak perlu kenapa? Karena mestinya dalam fit and proper test itu yang diuji adalah visi-misi para capim, rekam jejak latar belakang, bukan sebagai forum untuk mengetahui atau mengarahkan para capim agar mendukung UU KPK," kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/9/2019).

Zaenur menilai, DPR tengah berupaya mencari dukungan atas revisi UU KPK salah satunya dari capim KPK. Menurut dia, penandatanganan surat bermaterai itu terkesan memaksa.

Baca juga: Capim KPK Dinilai Tersandera oleh Surat Bermeterai Komisi III

"Hanya parpol dan DPR saja yang mendukung adanya revisi UU KPK kok, ini sehingga mereka mencari dukungan salah satunya dari para capim KPK," ujarnya.

Zaenur menyarankan, 10 capim KPK menyampaikan secara jujur pendapatnya, jika dalam fit and proper test, Komisi III meminta pendapat terkait revisi UU KPK.

Ia berharap, para capim KPK mendukung peraturan yang memperkuat lembaga antirasuah itu.

"Jadi kalau dia (capim KPK) yakin untuk mendukung KPK, mendukung penguatan KPK, maka apapun pertanyaan DPR itu harus dijawab, bahwa dia hanya akan mendukung pengaturan yang memperkuat KPK, tapi jika UU KPK hanya untuk melemahkan KPK maka itu harus ditolak," tuturnya.

Kendati demikian, Zaenur mengatakan, setuju atau tidaknya revisi UU KPK kembali kepada capim KPK. Menurut dia, beberapa capim KPK terbuka dengan kebijakan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dan kewenangan lainnya.

Baca juga: Saat 10 Capim KPK Dikunci dengan Surat Bermeterai Ini...

"Karena hal itu (revisi UU KPK) akan dikembalikan pada masing-masing capim. Saya lihat ada capim yang sejak awal setuju dikurangi kewenangan KPK tidak akan memproses kejaksaan, kepolisian atau juga setuju dengan SP3 ini sikap awal capim KPK juga sudah seperti itu pendapatnya," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Komisi III ingin seluruh calon pimpinan KPK konsisten antara visi misi yang diungkapkan dalam fit and proper test dengan apa yang akan dilakukan ketika sudah dilantik menjadi pimpinan KPK nantinya.

Oleh karena itu Komisi III menyodorkan surat pernyataan bermeterai.

"Kami tidak mau lagi ketika di fit and proper test(misalnya) bilang setuju (revisi UU KPK), bahkan di awal masa jabatan bilang setuju," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senin (9/9/2019).

"Tapi begitu menggelinding menjadi isu yang mendapatkan pressure dari publik dan ingin populer atau tidak ingin kehilangan popularitas, kemudian malah berbalik enggak setuju," ujar dia.

Baca juga: Capim KPK Tanda Tangan Surat Bermeterai, ICW Nilai DPR Lakukan Deal Politik

Oleh sebab itu, apabila pada saat fit and proper test dimulai para wakil rakyat bertanya mengenai revisi UU KPK, Arsul meminta para capim KPK mengemukakan pendapatnya secara lantang dan lugas.

Jika setuju, maka katakan tidak setuju. Demikian pula sebaliknya. Jawaban itu akan dikunci dalam surat bermeterai yang akan ditandatangani mereka sendiri.

Kendati demikian, Arsul menyatakan, setuju atau tidak setujunya calon pimpinan KPK terhadap revisi UU KPK bukan menjadi pertimbangan dominan seorang capim lolos fit and proper test atau tidak. Menurut dia, pertimbangan utamanya adalah kualitas calon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com