Melalui kesepakatan itu, kendaraan untuk ekspor yang sudah melalui pengujian di BPLJSKB nantinya tidak perlu diuji kembali di negara tujuan ekspor.
Pada teknologi itu, kendaraan akan diuji kinerjanya sesuai dengan kondisi di jalan yang sesungguhnya.
Baca juga: Luhut: Indonesia Bisa Jadi Produsen Kendaraan Listrik
Misalnya, dipacu dengan kecepatan tinggi, melalui jalan bergelombang, tanjakan dan turunan, jalan berlumpur, berdebu, atau genangan air. Selain itu, dilakukan juga uji tabrak (crash test), uji keseimbangan, dan uji handling stir.
“Kalau fasilitas ini sudah terbangun maka kita bangsa Indonesia akan dapat manfaatnya. Selain mendukung industri otomotif kita untuk berkembang ekspornya. Daya saing produk otomotif akan meningkat,”ujar Caroline.
Dia menambahkan, fasilitas pengujian tersebut masih sangat terbatas di ASEAN. Nantinya, negara-negara yang belum memiliki fasilitas proving ground berstandar internasional bisa melakukan pengujian di BPLJSKB.
Dalam hal itu, peluang bagi Indonesia untuk mendulang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pun terbuka.
Caroline menjelaskan, proving ground akan dibangun dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Saat ini sudah ada 22 perusahaan, baik dari dalam maupun luar negeri, yang tertarik untuk berinvestasi. Dia berharap, fasilitas itu akan menjadi ikon keselamatan berkendara di tanah air.
Tak hanya teknologi modern, saat ini BPLJSKB didukung oleh 25 tenaga penguji. Sebanyak 15 penguji merupakan lulusan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) dan 10 penguji merupakan lulusan sekolah teknik non diklat.
Untuk mendukung pengujian yang berkualitas, setiap tenaga penguji diharuskan untuk memiliki sertifikasi kompetensi melalui bimbingan teknis dan diklat.
Menurut Caroline, setiap tenaga penguji menerima pelatihan dari principal alat uji yang mayoritas berasal dari Jepang dan Jerman. Mereka juga mendapat pengayaan dari lembaga homologasi seperti TUV Rheinland.
Selain itu, BPLJSKB kerap kali mengundang tenaga ahli Agen Pemegang Merek (APM) untuk memaparkan informasi perkembangan teknologi terbaru pada kendaraannya. Dengan demikian pengetahuan dan kompetensi para penguji akan terus terbarukan.
Baca juga: Ekspor Otomotif Indonesia Tumbuhkan Tren Positif
“Keselamatan itu tidak bisa ditawar maka pengujian harus dilakukan dengan transparan, dapat dipertanggung jawabkan dan saklek. Kami berkomitmen melindungi masyarakat. Kalau kendaraan yang digunakan tidak laik, bagaimana mau menjamin keselamatan di jalan,” ujar Caroline.
Sebaga informasi, berdasarkan undang-undang, setiap tipe kendaraan bermotor harus memenuhi standar keselamatan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain diuji di lab milik perusahaan manufaktur yang memproduksinya, sebuah tipe kendaraan bermotor baru pun harus melalui uji tipe. Pengujiannya diselenggarakan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.