KOMPAS.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan Electronic Sertifikat Registrasi Uji Tipe (E-SRUT).
Peluncuran yang dilakukan di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019), ditujukan untuk memudahkan Agen Pemegang Merek (APM), importir kendaraan, dan masyarakat dalam mengurus SRUT.
Perlu diketahui SRUT merupakan sertifikat sangat penting karena menjamin kendaraan bermotor yang dibeli memenuhi standar keamanan secara konstruksi maupun teknis dan laik jalan.
SRUT juga menjadi syarat pembuatan STNK dan BPKB sebuah kendaraan bermotor. Bagi pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang, SRUT pun dibutuhkan sebagai syarat uji KIR.
Sertifikat ini diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Darat dan diberikan oleh pihak Agen Pemegang Merek (APM) kepada konsumen melalui dealer-nya. Bentuknya berupa secarik blanko.
Baca juga: Mengenal SRUT, Dokumen Penting Kendaraan yang Sering Luput Dari Perhatian
Dengan adanya E-SRUT proses registrasi uji tipe menjadi lebih mudah. APM bisa mengakses lewat aplikasi dari kantor masing-masing.
“Kalau dulu harus datang ke sini daftarkan nomor rangka mesin, kita buat, harus menunggu tanda tangan pejabat. Sekarang ada satu lompatan dari segi waktu lebih cepat. Selain itu lebih transparan prosesnya,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi ketika ditemui dalam acara peluncuran.
E-SRUT sendiri merupakan pengembangan layanan dari aplikasi Vehicle Type Approval (VTA) Online yang sudah dimiliki Kemenhub.
Seperi yang dijelaskan Menhub bahwa E-SRUT memberi manfaat berupa kepraktisan. Jadi dengan adanya terobosan ini baik APM dan importir tidak perlu datang ke Kantor Ditjen Perhubungan Darat.
Sebab biasanya mereka datang ke sana untuk mengajukan permohonan SRUT atas dasar SUT (Sertifikat Uji Tipe) yang sudah didapat sebelumnya. Kemudian disertai pembayaran tarif PNBP sesuai dengan jenis kendaraan.
Petugas kemudian akan melakukan pencetakan SRUT dan membuat Berita Acara Serah Terima SRUT. Serah terima SRUT kepada APM atau pihak importir dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Setelah itu blanko-blanko SRUT tersebut harus didistribusikan APM lewat jasa ekspedisi ke dealer-dealer di seluruh Indonesia. Proses distribusi ini biasanya memakan waktu dan butuh biaya yang cukup besar.
Kini pendaftaran nomor rangka mesin bisa dilakukan lewat aplikasi VTA Online. Adapun SRUT yang sudah jadi, diberikan dalam format Portable Digital File (PDF) dan dapat diunduh melalui aplikasi tersebut oleh APM dan importir.
Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) yang juga Vice President Director Astra Honda Motor, Johanes Loman merespon positif peluncuran E-SRUT. Ini karena dapat mengurangi banyak pekerjaan dan biaya administrasi dalam mengurus SRUT.