Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Segera Kirim Nama Caleg Terpilih ke Jokowi, Minus Satu Orang dari Nasdem

Kompas.com - 09/09/2019, 16:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menyerahkan daftar nama calon anggota legislatif DPR dan DPD RI periode 2019-2024 ke Presiden Joko Widodo.

Daftar nama caleg ini adalah yang akan dilantik Presiden sebagai anggota DPR dan DPD, Oktober 2019 mendatang.

"Segera kita serahkan," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).

Baca juga: Belum Serahkan LHKPN, Caleg Terpilih Nasdem Ini Tak Direkomendasikan KPU untuk Dilantik

Ilham menekankan, KPU hanya akan menyerahkan nama-nama caleg terpilih yang sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menambahkan, dalam Peraturan KPU, telah disebutkan bahwa caleg terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN hingga batas akhir waktu yang ditentukan, tidak akan diusulkan namanya ke Presiden.

"(PKPU Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 37) ayat 3 menjelaskan, bila sampai waktu yang ditentukan tidak menyerahkan (LHKPN), maka yang bersangkutan tidak dicantumkan namanya untuk diusulkan dilantik kepada Presiden," ujar Evi.

Adapun batas akhir waktu penyerahan LHKPN adalah tujuh hari sejak penetapan caleg terpilih, yang pada Pemilu 2019 jatuh pada 7 September kemarin.

Baca juga: Dari 575 Caleg Terpilih, Hanya 1 yang Tak Serahkan LHKPN, Siapa Dia?

Catatan KPU, dari 136 calon anggota DPD terpilih, seluruhnya telah menyerahkan LHKPN sehingga nama mereka akan diserahkan ke Presiden.

Sementara dari 575 calon anggota DPR terpilih, ada satu caleg yang hingga saat ini belum menyerahkan LHKPN.

"Tentu 574 calon terpilih DPR dan 136 calon terpilih DPD nama-nama akan disampaikan kepada Presiden untuk dilantik," kata Evi.

Satu caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN itu bernama Muhammad Rapsel Ali. Ia maju dari Partai Nasdem melalui daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.

Dari total 575 caleg terpilih, ia menjadi satu-satunya caleg yang belum menyerahkan LHKPN hingga batas waktu akhir, 7 September 2019. 

 

Kompas TV KPK meminta Presiden Joko Widodo membuktikan keberpihakannya kepada pemberantasan korupsi dengan menolak seluruh materi revisi Undang Undang KPK. Hal ini disampaikan kepala bagian perancangan peraturan dan produk hukum KPK Rasamala Aritonang dalam diskusi revisi Undang-Undang KPK. Rasamala menilai jika revisi Undang Undang KPK tetap dilakukan maka pemberantasan korupsi akan terhenti. #KPK #RUUKPK #Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com