JAKARTA, KOMPAS.com - Satu dari 575 calon anggota DPR RI terpilih rupanya belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga batas waktu akhir, 7 September 2019 kemarin.
Seorang caleg yang dimaksud bernama Muhammad Rapsel Ali yang mencalonkan diri melalui Partai Nasdem.
"574 dari 575 calon terpilih telah menyerahkan, yang belum menyerahkan Muhammad Rapsel Ali caleg DPR RI dari Partai Nasdem Dapil Sulsel I," kata Komisioner KPU Ilham Saputra melalui keterangan tertulis, Minggu (8/9/2019).
Baca juga: Ini Profil 3 Caleg Muda DPR yang Usianya 23 Tahun
Ilham mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyerahan LHKPN.
Kepada KPK, Rapsel mengaku bakal menyampaikan LHKPN satu minggu sebelum pelantikan calon legislatif terpilih atau Oktober 2019.
Padahal, Peraturan KPU menyebutkan bahwa calon legislatif terpilih wajib menyerahkan LHKPN satu minggu setelah penetapan calon terpilih. Jika caleg tak menyerahkan, konsekuensinya, namanya tak akan direkomendasikan ke Presiden untuk dilantik.
Konsekuensi tersebut, kata Ilham, sudah disampaikan pihak KPK ke Rapsel.
Baca juga: Caleg Terpilih Tak Serahkan LHKPN hingga 7 September Akan Ditunda Pelantikannya
Berdasar komunikasi KPU dengan Nasdem pun, DPP Nasdem mengaku siap dengan akibat keterlambatan penyerahan LHKPN caleg ini.
"Hasil koordinasi help desk KPU dan LO (liaison officer) DPP Nasdem, bahwa DPP akan mengikuti kebijakan KPU dengan segala resiko keterlambatan," kata Ilham.
Berbeda dengan caleg DPR RI, Ilham menambahkan, 134 calon anggota DPD terpilih seluruhnya telah menyerahkan LHKPN tepat waktu.
Sehingga seluruh nama caleg DPD terpilih bakal direkomendasikan ke Presiden untuk dilantik.