Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kerusuhan di Papua dan Papua Barat Bertambah Jadi 78

Kompas.com - 05/09/2019, 21:29 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 78 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di sejumlah daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat, Kamis (5/8/2019). Jumlah tersebut bertambah dari 62 orang pada Senin (2/8/2019). 

Di Papua, polisi menetapkan status tersangka kerusuhan di Jayapura kepada 33 orang, di Timika 10 tersangka, dan 14 tersangka di Deiyai. 

"Total 57 tersangka di Papua," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Baca juga: Wiranto Pastikan Pemerintah Kedepankan Dialog Tangani Kerusuhan Papua

Secara keseluruhan para tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan, melawan petugas, penghasutan, pembakaran, dan membawa senjata tajam tanpa izin.

Mereka dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 385 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 1 dan 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara di Papua Barat, polisi menetapkan tersangka kepada 21 orang. Rinciannya, tujuh tersangka di Sorong, lima di Fakfak, dan sembilan di Manokwari.

Baca juga: Menhan Sebut Ada Kelompok Terafiliasi ISIS di Papua

Salah seorang tersangka di Manokwari adalah SM, Ketua DPD Perindo Kota Sorong, karena diduga membawa 1.500 bendera berukuran 15 x 30 cm bercorakan mirip Bintang Kejora. SM dijerat dengan Pasal 106 KUHP jo Pasal 110 jo Pasal 55 KUHP.

"Tambahan satu tersangka pembawa Bendera Bintang Kejora, tersangka dan ditahan," tutur Dedi.

Pengibaran bendera

Sementara di Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada 28 Agustus lalu. Mereka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.

Di Surabaya, Polda Jawa Timur menetapkan tiga tersangka kasus yang berkaitan dengan insiden di Papua. Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka ujaran rasis terhadap mahasiswa Papua.

Sementara, Tri Susanti alias Susi merupakan tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Terakhir, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks dan provokatif.

Baca juga: Menlu Instruksikan Diplomat Jelaskan ke Dunia, Papua Bagian dari NKRI

Dari Makassar, Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pemilik akun yang diduga menyebarkan informasi berbau SARA di media sosial terkait peristiwa di Papua dan Papua Barat.

Pelaku yang berinisial AST tersebut ditangkap di rumahnya, di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pelaku memberikan komentar atau membalas pemberitaan tersebut dengan menuliskan komentar yang berbau SARA," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com