"Sehingga, dalam OTT ini KPK mengamankan uang 35.000 dollar AS yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima Bupati AYN dari ROF," kata dia.
Kronologi OTT
Operasi tangkap tangan yang menjaring Ahmad Yani bermula dari informasi yang didapat KPK mengenai penyerahan commitment fee tersebut dari Robi ke tangan Elfin.
Pada Senin sore pukul 15.30, tim KPK mendapati pemilik Robi bersama stafnya, Edy Rahmadi, bertemu Elfin Muhtar di sebuah restoran mi ayam di Palembang.
Pada pukul 15.40 WIB, tim KPK melihat adanya penyerahan uang dari Robi ke Elfin. Setelah melihat penyerahan uang, tim KPK pun segera melakukan penindakan.
"Setelah penyerahan uang terlaksana, sekitar pukul 17.00 WIB, tim mengamankan EM dan ROF beserta staf dan mengamankan uang sejumlah 35.000 dollar AS," kata Basaria.
Secara paralel pada pukul 17.31 WIB, tim KPK mengamankan Bupati Ahmad Yani di kantornya di Muara Enim.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai Tersangka
Tim juga mengamankan sejumlah dokumen. Namun, KPK tidak menjelaskan secara detail dokumen apa saja yang diamankan.
Atas perbuatannya, Ahmad Yani dan Elfin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Robi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.