Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jelaskan Kronologi OTT Bupati Muara Enim

Kompas.com - 04/09/2019, 05:31 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim Ahmad Yani berawal pada Senin (2/9/2019).

Saat itu, selain mengamankan Ahmad Yani, tim KPK juga mengamankan Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar; pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi beserta stafnya Edy Rahmadi.

"KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang sebagai bagian dari commitment fee 10 persen dari proyek yang didapatkan oleh ROF (Robi) kepada Bupati AYN melalui EM (Elfin)," kata Basaria dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019).

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai Tersangka

Sekitar pukul 15.30 WIB, tim KPK melihat Robi dan stafnya, Edy Rahmadi bertemu Elfin di sebuah restoran mi ayam di Palembang.

Pada pukul 15.40 WIB, tim KPK melihat adanya penyerahan uang dari Robi ke Elfin.

Setelah melihat penyerahan uang, tim KPK pun segera melakukan penindakan.

"Setelah penyerahan uang terlaksana, sekitar pukul 17.00 WIB, tim mengamankan EM dan ROF beserta staf dan mengamankan uang sejumlah 35.000 dollar AS," kata Basaria.

Baca juga: Bupati Muara Enim Diduga Sudah Terima Fee Rp 13,4 Miliar

Secara paralel pada pukul 17.31 WIB, tim KPK mengamankan Bupati Ahmad Yani di kantornya di Muara Enim.

Tim juga mengamankan sejumlah dokumen. Namun, KPK tidak menjelaskan secara detail dokumen apa saja yang diamankan.

"Setelah melakukan pengamanan di rumah dan ruang kerja ROF, ruang kerja EM serta ruang kerja Bupati, tim kemudian membawa tiga orang ke Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB dan Bupati pada 3 September 2019 pukul 07.00 WIB," kata Basaria.

Baca juga: Fakta Terkait OTT Bupati Muara Enim...

Berdasarkan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Ahmad Yani, Elfin dan Robi sebagai tersangka.

Ahmad Yani diduga sudah menerima fee sekitar Rp 13,4 miliar Robi Okta Fahlefi.

Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee 10 persen untuk 16 paket pekerjaan jalan dengan nilai sekitar Rp 130 miliar.

Atas perbuatannya, Ahmad Yani dan Elfin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Robi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com