Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Regulasi Lain, Pasal "Contempt of Court" RKUHP Dinilai Tak Perlu

Kompas.com - 04/09/2019, 03:45 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik mengenai pasal contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai tidak diperlukan apabila sifatnya dimaksudkan sebagai sarana.

Direktur Eksekutif Indonesian Legal Roundtable (ILR) Firmansyah Arifin mengatakan, jika Pasal 281 dalam draf RKUHP terbaru sebagai upaya menegakkan keadilan agar institusi peradilan bekerja dengan baik, maka perlu dilihat cara-cara lainnya.

Sebab, ada banyak regulasi yang bisa menjadi sarana yang bisa digunakan tanpa menerapkan pasal contempt of court tersebut.

"Karena saya meletakkannya sebagai sarana, bukan tujuan. Sebenarnya ada cara lain yang dilakukan untuk terciptanya menegakkan keadilan," kata Firmansyah dalam diskusi Legal Update yang diselenggarakan oleh Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

Baca juga: Minta Contempt of Court di RKUHP Dicabut, Peradi Surati Komisi III

Menurut dia, kepercayaan publik terhadap institusi peradilan masih kurang dan banyak yang kecewa dengan putusan hakim di pengadilan.

Di Komisi Yudisial, kata dia, terdapat 700 laporan masuk tentang pengadilan dari masyarakat.

Meskipun belum sepenuhnya terbukti, akan tetapi hal tersebut menjadi sebuah indikasi dan realitas sosial bahwa masih banyak masyarakat yang tak puas dengan kinerja institusi peradilan.

Tidak hanya KY, Ombudsman juga menerima banyak laporan dari masyarakat tentang administrasi peradilan yang mencatat angka yang juga tinggi.

"Kalau RKUHP ini jadi jawaban, tapi saya rasa ini bukan jawaban. Apa betul kekhawatiran kalangan internal pengadilan akan terjawab dengan aturan contempt of court ini? Menurut saya, itu bukan jaminan karena sarana lainnya sudah tersedia," kata dia.

Menurut Firmansyah, dalam rangka menjaga martabat hakim, sudah disiapkan lembaga atau mekanisme khusus, yakni dengan adanya KY sebagaimana dalam Pasal 24B UUD Tahun 1945.

Tugas KY, kata dia adalah memastikan bahwa para hakim bekerja sesuai dengan kode etik.

"Kalau dicek di UU KY Nomor 8 Tahun 2018, disediakan mekanisme khusus yang menjadi tugas KY untuk melakukan semacam advokasi terhadap mereka yang dianggap bertentangan dengan upaya penjagaan harkat dan martabat kehormataan hakim, mereka bisa melapor ke KY dan dimediasi agar keluhan hakim dijembatani," kata dia.

Baca juga: Komisi III: Delik Contempt of Court dalam RKUHP Akan Dirumuskan Ulang

Selain itu, ada juga UU Kekuasaan Hakim Nomor 4 Tahun 2009 yang telah memberi jaminan keamanan terhadap para hakim.

Ini termasuk juga soal RUU Jabatan Hakim yang sedang dibahas di legislatif. Terdapat satu bab khusus untuk melindungi hakim, mulai dari keamanan, kode etik, dan lainnya.

"Regulasi-regulasi itu jadi salah satu sarana yang bisa kita lihat sebelum merujuk KUHP yang akan disahkan ini. Kalaupun cara-cara itu kurang, apakah contempt of court itu jadi jawaban?" kata dia.

"Mesti harus ada penyeimbang, bagian-bagian mana yang dianggap resah pengadilan, yang mungkin memunculkan intervensi, chaos, dan sebagainya," tutur dia.

Pasal 281 huruf c draf terbaru RKUHP menyatakan, setiap orang secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Tindakan lain yang masuk dalam kategori contempt of court yakni bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com