JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta hak prerogatifnya tidak diintervensi terkait penyusunan kabinet kerja jilid II.
"Memang dari awal Nasdem begitu sikapnya. Itu sikapnya Nasdem. Kalau soal kabinet itu hak prerogatif presiden," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Johnny menilai, pernyataan Jokowi itu bukan sebuah peringatan kepada partai pendukung.
Baca juga: Jokowi Minta Tak Diganggu Susun Kabinet, Sekjen PPP: Semua Menunggu...
Menurut dia, presiden hanya menjelaskan kepada masyarakat bahwa formasi kabinet merupakan hak prerogatifnya.
"Enggak ada peringatan, dia menyampaikan kepada masyarakat bahwa itu hak prerogatif presiden. Dari partai koalisi sudah tahu itu," ujar dia.
Selanjutnya, Johnny mengatakan, sejak awal Nasdem sudah menyerahkan kepada presiden Jokowi untuk menentukan struktur, nomenklatur dan anggota-anggota kabinet.
Baca juga: Jokowi: Kabinet Itu Hak Prerogatif Presiden, Jangan Ikut Campur!
Ia menegaskan, partainya mendukung penuh apapun keputusan presiden dan siap mengawal jalannya pemerintahan.
"Itu silakan Pak Jokowi, struktur kabinet, nomenklatur kabinet itu domain presiden terpilih," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan, penyusunan kabinet adalah hak prerogatifnya sebagai presiden terpilih 2019-2024.
"Konstitusi kita mengatakan, penyusunan kabinet itu hak prerogatif presiden. Jadi jangan ada yang ikut campur," kata Jokowi saat peresmian Pembukaan Konferensi Hukum Tata Negara ke-6 Tahun 2019 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/8/2019).
Baca juga: Airlangga Harap Kursi Golkar di Kabinet Meningkat
Jokowi bercerita, tiap kali pergi ke suatu tempat, ia selalu mendapat pertanyaan terkait penyusunan kabinet untuk periode kedua bersama Ma'ruf Amin.
Menanggapi hal itu, Jokowi meminta orang-orang yang bertanya untuk bersabar. Ia memastikan susunan kabinet jilid II akan diumumkan dalam waktu dekat.
Jokowi pun mengaku, sudah menampung usulan dari berbagai pihak.