Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diminta Sahkan RUU PKS Tahun Ini

Kompas.com - 30/08/2019, 15:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan meminta DPR dan pemerintah bergegas menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Mereka berharap, RUU tersebut bisa disahkan tahun ini.

"Kami berharap, pengesahan bisa dilakukan tahun ini, tidak lagi ditunda dan harus diperjuangkan masuk dalam Prolegnas prioritas untuk tahun depan," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2019).

Baca juga: Komnas Perempuan Nilai RUU PKS Tak Atur Pemidanaan Kekerasan Seksual\

Masa kerja DPR periode 2014-2019 tersisa satu bulan. Tetapi, dari sisa waktu tersebut, DPR hanya mengagendakan rapat pembahasan RUU PKS sebanyak tiga kali, yaitu pada 2, 3, dan 4 September 2019.

Setelahnya, menurut Azriana, Panitia Kerja (Panja) RUU PKS bakal berkunjung ke Maroko dan baru kembali ke Indonesia 15 September. Padahal, DPR hanya bisa bersidang hingga 25 September.

Oleh karenanya, dalam sisa waktu tiga hari itu, Azriana berharap DPR dan pemerintah mampu membuat progres yang signifikan.

"Yang paling minim yang kami harapkan dari proses ini, judul dari RUU, definisi dan sistematikanya itu bisa disepakati dalam tiga hari ini. Karena sebenarnya kalau itu sudah disepakati, itu kan tinggal dibikin tim perumus, tim teknis, yang enggak perlu lagi anggota DPR ada di situ," ujarnya.

Baca juga: Komnas Perempuan: RUU PKS Sudah Banyak Dipolitisasi, Saatnya DPR Serius Bekerja

Azriana mengatakan, saat ini adalah masa yang genting yang akan menentukan keberlangsungan RUU PKS.

Ia berharap, masyarakat mau ikut mendorong DPR dan pemerintah cepat-cepat melakukan pengesahan.

"Ini saat-saat genting kita. Kalau tidak dikawal dengan baik, kita tahu RUU ini dari dulu kalau masyarakat sipil tidak kuat mendesakkan, dia kembali lagi terpinggirkan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com