Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tingkatkan Layanan ke APM dan Konsumen, Kemenhub Luncurkan E-SRUT

Kompas.com - 28/08/2019, 10:45 WIB
Mikhael Gewati

Editor


KOMPAS.com
– Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan Electronic Sertifikat Registrasi Uji Tipe (E-SRUT).

Peluncuran yang dilakukan di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019), ditujukan untuk memudahkan Agen Pemegang Merek (APM), importir kendaraan, dan masyarakat dalam mengurus SRUT.

Perlu diketahui SRUT merupakan sertifikat sangat penting karena menjamin kendaraan bermotor yang dibeli memenuhi standar keamanan secara konstruksi maupun teknis dan laik jalan.

SRUT juga menjadi syarat pembuatan STNK dan BPKB sebuah kendaraan bermotor. Bagi pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang, SRUT pun dibutuhkan sebagai syarat uji KIR.

Sertifikat ini diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Darat dan diberikan oleh pihak Agen Pemegang Merek (APM) kepada konsumen melalui dealer-nya. Bentuknya berupa secarik blanko.

Baca juga: Mengenal SRUT, Dokumen Penting Kendaraan yang Sering Luput Dari Perhatian

Dengan adanya E-SRUT proses registrasi uji tipe menjadi lebih mudah. APM bisa mengakses lewat aplikasi dari kantor masing-masing.

“Kalau dulu harus datang ke sini daftarkan nomor rangka mesin, kita buat, harus menunggu tanda tangan pejabat. Sekarang ada satu lompatan dari segi waktu lebih cepat. Selain itu lebih transparan prosesnya,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi ketika ditemui dalam acara peluncuran.

E-SRUT sendiri merupakan pengembangan layanan dari aplikasi Vehicle Type Approval (VTA) Online yang sudah dimiliki Kemenhub.

Proses E-SRUT

Seperi yang dijelaskan Menhub bahwa E-SRUT memberi manfaat berupa kepraktisan. Jadi dengan adanya terobosan ini baik APM dan importir tidak perlu datang ke Kantor Ditjen Perhubungan Darat.

Sebab biasanya mereka datang ke sana untuk mengajukan permohonan SRUT atas dasar SUT (Sertifikat Uji Tipe) yang sudah didapat sebelumnya. Kemudian disertai pembayaran tarif PNBP sesuai dengan jenis kendaraan.

Petugas kemudian akan melakukan pencetakan SRUT dan membuat Berita Acara Serah Terima SRUT. Serah terima SRUT kepada APM atau pihak importir dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Setelah itu blanko-blanko SRUT tersebut harus didistribusikan APM lewat jasa ekspedisi ke dealer-dealer di seluruh Indonesia. Proses distribusi ini biasanya memakan waktu dan butuh biaya yang cukup besar.

Kini pendaftaran nomor rangka mesin bisa dilakukan lewat aplikasi VTA Online. Adapun SRUT yang sudah jadi, diberikan dalam format Portable Digital File (PDF) dan dapat diunduh melalui aplikasi tersebut oleh APM dan importir.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Ketua AISI Johanes Loman menunjukkan perbedaan SRUT dan E-SRUTDOK. Humas Kementerian Perhubungan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Ketua AISI Johanes Loman menunjukkan perbedaan SRUT dan E-SRUT

Dengan format digital, proses distribusi ke dealer lebih ringkas karena dapat dilakukan dalam hitungan menit melalui email. Biaya penyimpanan dan pendistribusian pun dapat dihemat oleh APM.

Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) yang juga Vice President Director Astra Honda Motor, Johanes Loman merespon positif peluncuran E-SRUT. Ini karena dapat mengurangi banyak pekerjaan dan biaya administrasi dalam mengurus SRUT.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com