Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut Putusan PN Jaksel Bisa Digunakan Gerindra untuk PAW

Kompas.com - 27/08/2019, 15:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tak akan mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam menetapkan calon legislatif terpillih. 

Seperti diketahui, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sembilan caleg Partai Gerindra.

Namun demikian, putusan yang isinya memberikan hak kepada Gerindra untuk menetapkan sembilan caleg sebagai anggota legislatif terpilih itu, nantinya bisa menjadi acuan dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif.

"Apabila ada proses hukum yang menyangkut personel-personel secara individual atau secara institusional calon-calon yang akan terpilih tersebut, tentu itu hal lain yang tidak terkait langsung dengan proses penetapan calon anggota DPR terpilih oleh KPU," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada Kompas.com, Selasa (27/8/2019).

Baca juga: Gerindra Dukung Pemindahan Ibu Kota, tetapi...

"Setelah ditetapkan anggota DPR RI terpilih itu tentu mekanismenya melalui pergantian antar waktu," sambungnya.

Wahyu mengatakan, penetapan caleg terpilih dan PAW adalah dua hal yang berbeda dengan mekanisme yang juga berlainan.

Penetapan caleg terpilih dilakukan KPU sebagai penyelenggara pemilu, dengan mempertimbangkan hasil rekapitulasi suara pileg secara nasional dan putusan Mahkamah Konstitisi (MK).

Sedangkan pergantian anggota legislatif melalui mekanisme PAW tidak sepenuhnya menjadi kewenangan KPU.

Dalam mekanisme PAW, KPU hanya bertindak sebagai verifikator data calon anggota legislatif yang akan menggantikan anggota legislatif sebelumnya. Sedangkan sosok pengganti anggota legislatif itu sendiri sepenuhnya ditentukan partai.

Putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan caleg Gerindra, bisa saja digunakan Gerindra untuk melakukan PAW ke depannya.

"Itu urusan partai politik," kata Wahyu.

Wahyu menuturkan, ada mekanisme yang mesti ditempuh untuk mem PAW anggota legislatif. 

"Partai politik itu bersurat kepada pimpinan DPR RI, kemudian pimpinan DPR RI baru bersurat kepada KPU RI untuk mencari data dan informasi terkait dengan data calon pengganti tersebut. Jadi KPU RI itu hanya bertindak sebagai verifikator data," katanya lagi.

Baca juga: Gugatan Mulan Jameela cs terhadap Gerindra Dikabulkan, Pintu Masuk ke DPR?

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerakan Indonesia Raya terhadap Partai Gerindra.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com