Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar Hukum Kominfo soal Pembatasan Internet di Papua Dinilai Lemah

Kompas.com - 25/08/2019, 10:12 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) Damar Juniarto menilai, dasar hukum yang digunakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membatasi akses internet di wilayah Papua masih lemah.

Pertama, Damar menyoroti pernyataan Menkominfo Rudiantara yang menyatakan kebebasan berekspresi dijamin Undang-Undang Dasar 1945, tetapi bukannya tak terbatas.

Rudiantara menganggap hak asasi manusia itu tidak sepihak, tapi harus melihat hak orang lain pula.

"Memang benar hak menikmati informasi itu ada batasannya ya, tapi secara prinsip pembatasan seperti itu terhadap penikmatan hak tersebut harus berpegang pada beberapa hal," kata Damar kepada Kompas.com, Minggu (25/8/2019).

Baca juga: Menkominfo Ungkap Dasar Hukum Pembatasan Internet di Papua

Menurut Damar, pembatasan akses internet harus didasarkan pada seberapa mendasaknya atau situasi darurat yang dianggap membuat negara atau pemerintah patut membatasi secara masif hak akses atas informasi.

"Rujukannya UUD 1945, memang boleh dikurangi tapi ada rujukannya di Pasal 12 bahwa situasi darurat hanya bisa disampaikan Presiden yang memiliki kewenangan dengan menyatakan secara terbuka ada situasi darurat lalu harus dinyatakan terbuka berapa lama situasi darurat itu terjadi," kata Damar.

Damar menjelaskan, ada dua jenis situasi darurat, yaitu darurat sipil dan darurat militer.

Sehingga, penyampaian situasi darurat tidak bisa disampaikan oleh level kementerian, harus Presiden.

"Dan harus dinyatakan dengan dasar yang jelas, disampaikan lewat surat selevel keputusan presiden atau keppres ya," ujar dia.

Baca juga: Menkominfo Sebut Hoaks di Papua Menyebar Lewat SMS Saat Internet Dibatasi

Kedua, Damar menyoroti pernyataan Rudiantara soal Pasal 40 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rudiantara menyatakan, di pasal tersebut pemerintah wajib melindungi masyarakat, karena itu pemerintah diberi kewenangan.

Damar menyatakan, penggunaan Pasal 40 tersebut sepatutnya merujuk pada Pasal 12 UUD 1945 tadi. Ia menilai Pasal 40 itu tidak bisa digunakan Kemenkominfo secara berlebihan.

"Tambahan lain, meskipun dalan Pasal 40 ini, pasal yang baru direvisi tahun 2016 meski memiliki kewenangan penuh, UU ITE itu belum ada turunan mekanisme pelaksanaannnya jadi baru hanya bunyi pasalnya saja," ujar Damar.

"Kenapa harus dituliskan kewenangan tersebut? Karena memang harus dijelaskan cara mekanismenya seperti apa," kata dia.

Baca juga: ICJR: Pemblokiran Internet di Papua Tak Hormati Hak Publik Dapat Informasi

Menurut Damar, tidak pernah ada turunan yang menjelaskan bahwa ada diperbolehkannya pembatasan seperti yang dilakukan Kementerian Kominfo

"Dalam bentuk pelambatan informasi atau internet throttling dan pembatasan akses informasi dalam bentuk blokir seperti yang terjadi di Papua dan Papua Barat," ucap Damar.

Jika tidak ada aturan turunan yang rinci, dasar hukum pembatasan internet dianggap lemah.

Oleh karena itu, Damar memandang pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat sebagai sebuah kekeliruan.

"Kita menganggap ini sebuah kekeliruan dalam pengambilan keputusan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com