JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR menggelar rapat tertutup dengan pimpinan Ombudsman RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan itu, yakni penguatan kewenangan Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, melalui revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menilai, selama ini lembaganya kurang kuat dalam hal pengawasan terhadap rekomendasi yang diberikan.
Pasalnya, rekomendasi Ombudsman bersifat tidak mengikat. Dengan begitu kementrian atau lembaga pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk mematuhi rekomendasi Ombudsman.
"Selama ini Ombudsman masih dinilai kurang kuat dalam hal rekomendasinya. Tentu bukan merubah ini menjadi lembaga penindak, tetapi bagaimana rekomendasi Ombudsman itu menjadi wajib dilaksanakan," ujar Amzulian saat ditemui seusai rapat tertutup.
Baca juga: Panggil PLN, Ombudsman Tanyakan 4 Hal Ini
Amzulian mencontohkan hasil rekomendasi kepada Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi terkait pemilihan rektor dan isu plagiarisme.
Dari empat rekomendasi yang diberikan, hanya satu yang dijalankan.
"Saya katakan mayoritas itu diikuti kok. Walaupun tentu saja ada juga, saya sebut saja, Kemenristekdikti misalnya, itu salah satu Kementerian yang di antara empat rekomendasi, hanya satu yang dijalankan," kata Amzulian.
Secara terpisah, Ketua Komisi II Zainudin Amali mengatakan pihaknya juga berkepentingan untuk memperkuat kewenangan Ombudsman melalui revisi Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI (ORI).
"Kami berkepentingan memperkuat kelembagaan dan fungsi dari Ombudsman ini, yakni melalui revisi undang-undang. Kalau ditanya sejauh mana, ya memang ini akan kami jadikan sebagai usul inisiatif dewan dan baru akan kita mulai pad hari-hari ke depan," ucap Amali.
Baca juga: Dipanggil Ombudsman soal Kasus Dokter Gigi Romi, Bupati Solok Selatan Minta Jadwal Ditunda
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera.
Ia mendukung usul penguatan kewenangan Ombudsman melalui revisi undang-undang. Pasalnya, menurut Mardani, ada beberapa catatan mengenai rekomendasi Ombudsman yang tidak dijalankan.
Oleh sebab itu, ia menilai rekomendasi Ombudsman sebaiknya memiliki sifat yang mengikat dan memiliki daya paksa sebagai kewajiban untuk dilaksanakan.
"Kami masih ada catatan beberapa rekomendasi yang tidak dilaksanakan oleh para pihak. Karena itu, harapan kita memberikan kekuatan paksa pada Ombudsman, mungkin akan menjadi salah satu opsi dalam revisi undang-undang," kata Mardani.