Salin Artikel

Ombudsman Mengeluh soal Wewenang, Komisi II Janji Revisi UU

Salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan itu, yakni penguatan kewenangan Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, melalui revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menilai, selama ini lembaganya kurang kuat dalam hal pengawasan terhadap rekomendasi yang diberikan.

Pasalnya, rekomendasi Ombudsman bersifat tidak mengikat. Dengan begitu kementrian atau lembaga pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk mematuhi rekomendasi Ombudsman.

"Selama ini Ombudsman masih dinilai kurang kuat dalam hal rekomendasinya. Tentu bukan merubah ini menjadi lembaga penindak, tetapi bagaimana rekomendasi Ombudsman itu menjadi wajib dilaksanakan," ujar Amzulian saat ditemui seusai rapat tertutup.

Amzulian mencontohkan hasil rekomendasi kepada Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi terkait pemilihan rektor dan isu plagiarisme.

Dari empat rekomendasi yang diberikan, hanya satu yang dijalankan.

"Saya katakan mayoritas itu diikuti kok. Walaupun tentu saja ada juga, saya sebut saja, Kemenristekdikti misalnya, itu salah satu Kementerian yang di antara empat rekomendasi, hanya satu yang dijalankan," kata Amzulian.

Revisi UU Ombudsman

Secara terpisah, Ketua Komisi II Zainudin Amali mengatakan pihaknya juga berkepentingan untuk memperkuat kewenangan Ombudsman melalui revisi Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI (ORI).

"Kami berkepentingan memperkuat kelembagaan dan fungsi dari Ombudsman ini, yakni melalui revisi undang-undang. Kalau ditanya sejauh mana, ya memang ini akan kami jadikan sebagai usul inisiatif dewan dan baru akan kita mulai pad hari-hari ke depan," ucap Amali.

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera.

Ia mendukung usul penguatan kewenangan Ombudsman melalui revisi undang-undang. Pasalnya, menurut Mardani, ada beberapa catatan mengenai rekomendasi Ombudsman yang tidak dijalankan.

Oleh sebab itu, ia menilai rekomendasi Ombudsman sebaiknya memiliki sifat yang mengikat dan memiliki daya paksa sebagai kewajiban untuk dilaksanakan.

"Kami masih ada catatan beberapa rekomendasi yang tidak dilaksanakan oleh para pihak. Karena itu, harapan kita memberikan kekuatan paksa pada Ombudsman, mungkin akan menjadi salah satu opsi dalam revisi undang-undang," kata Mardani.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/21/10562591/ombudsman-mengeluh-soal-wewenang-komisi-ii-janji-revisi-uu

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke