JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memburu pemilik akun yang diduga menyebarkan konten provokatif kepada masyarakat Papua tentang penangkapan mahasiswa asal Papua di Surabaya dan Malang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, provokasi lewat medsos itulah yang menyebabkan masyarakat Manokwari, Papua Barat, turun ke jalan dan berujung kerusuhan pada Senin (19/8/2019).
"Akun yang menyebarkan itu, dari jajaran siber Bareskrim, telah di-profilling dan dicek, siapa pemilik akun itu," ujar Dedi dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.
"Jika ada unsur melawan hukum, maka akan ditegakkan," lanjut dia.
Baca juga: Mabes Polri: Rusuh Manokwari Disebabkan Provokasi di Media Sosial
Dedi menambahkan, opini yang dibangun melalui konten tersebut adalah, peristiwa penangkapan mahasiswa Papua adalah bentuk diskriminasi. Dalam peristiwa itu juga disebut-sebut ada praktik persekusi dan rasisme terhadap para mahasiswa asal Papua.
Padahal, Dedi memastikan bahwa penangkapan mahasiswa Papua di Surabaya itu sudah selesai secara hukum.
Awalnya, polisi menerima laporan mengenai perusakan bendera merah putih di asrama mahasiswa Papua. Kemudian polisi memeriksa beberapa mahasiswa yang tinggal di asrama.
Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Perusakan Bendera hingga Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
Karena tidak menemukan unsur pidana, kepolisian pun melepaskan mereka kembali. Proses itu merupakan proses yang wajar dalam hukum.
"Peristiwa Surabaya sendiri sudah cukup kondusif dan berhasil diredam dengan baik. Tapi karena hal tersebut disebarkan oleh akun yang tidak bertanggungjawab, membakar atau mengagitasi mereka dan dianggap narasi tersebut adalah diskriminasi," ujar Dedi.
Kepolisian pun berharap warga Papua, baik yang ada di Pulau Papua maupun di penjuru Indonesia dapat menahan diri serta tidak terprovokasi, khususnya oleh pesan berantai di media sosial yang membentuk opini tertentu.
Wakil Kepala Polrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, mahasiswa asal Papua diangkut untuk diperiksa terkait laporan adanya perusakan serta pembuangan bendera merah putih ke selokan di asrama mereka.
Belakangan, polisi mengembalikan mereka. Sebab, tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Baca juga: Polda Jatim Bantah Penangkapan Mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang
Rupanya, proses hukum terhadap mahasiswa ini menuai solidaritas warga Papua. Salah satunya di Manokwari. Warga, Senin pagi, turun ke jalan untuk memprotes hal tersebut.
Tuntutan yang mereka usung adalah menolak diskriminasi dan persekusi terhadap mahasiswa Papua. Bahkan, mereka juga berteriak menolak rasisme.
Aksi unjuk rasa berubah kerusuhan. Pengunjuk rasa dengan membakar kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat di Jalan Siliwangi, Manokwari.
Selain Gedung DPRD, massa juga membakar sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat.
Tidak hanya itu, massa juga melakukan pelemparan terhadap Kapolda Papua Barat dan Pangdam XVIII/Kasuari, yang datang untuk menenangkan massa.
Untuk menghentikan aksi anarkis tersebut, polisi terpaksa menembakan gas air mata.
Baca juga: Kapolri Sebut Situasi di Manokwari Berangsur Kondusif
Polri menerjunkan 7 SSK (Satuan Setingkat Kompi), sementara TNI menerjunkan 2 SKK untuk mengendalikan situasi di Manokwari.
"Untuk situasi, secara umum masih dapat dikendalikan oleh aparat kepolisian, baik Polda Papua Barat serta Polres di sekitar Manokwari bersama-sama TNI. Konsentrasi massa saat ini masih ada di satu titik saja, titik lain berhasil dikendalikan," ujar Dedi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.