Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

JK: Konstitusi Boleh Diamandemen, tapi Jangan Sampai Ubah Mukadimahnya

Kompas.com - 18/08/2019, 20:52 WIB
Hotria Mariana,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak digagas oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2004-2009 dan ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2008, setiap tanggal 18 Agustus, bangsa Indonesia memperingati Hari Konstitusi Nasional.

Hal tersebut disampaikan dalam pidato Ketua MPR Zukifli Hasan pada acara peringatan Hari Konstitusional Nasional di Komplek Parlemen MPR DPR DPD RI, Jakarta, Minggu (18/8/2019).

Akan tetapi, ditambahkan oleh Zulkifli, secara alamiah konstitusi selalu berkembang mengikuti dinamika dan kebutuhan masyarakatnya.

Dengan begitu, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjadi konstitusi Indonesia saat ini perlu melakukan penyesuaian dengan zaman.

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) yang turut hadir dalam peringatan tersebut mengatakan, rencana perubahan konstitusi bukanlah hal pertama.

Pasalnya,sejak merdeka pada 1945, Indonesia sendiri sudah mengalami perubahan konstitusi sebanyak empat kali.

Adapun konstitusi tersebut adalah UUD 1945, UUD Sementara Republik Indonesia Serikat, UUD Sementara RI, dan amandemen UUD 2001-2014.

Namun menurut JK, bila melihat dari sejarah konstitusi bangsa Indonesia yang berlangsung konsisten, menurutnya perubahan kali ini tergolong lama.

JK memberi contoh persiapan kemerdekaan pada 1945. Saat itu tim persiapan, yaitu Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sudah membahas proses konstitusi sebelum deklarasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, yaitu tanggal 7 Agustus.

“Kita satu pasal berbulan-bulan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tokoh-tokoh hebat dapat membentuk dasar negara dalam 10 hari,” ungkap JK.

Kendati demikian, Wapres mengungkapkan, rencana amandemen UUD 1945 masih bisa kembali dilakukan. Akan tetapi jangan sampai mengubah Pembukaannya atau mukadimahnya.

“Mengapa mukadimah menjadi sangat penting sehingga tidak mengalami perubahan-perubahan, sebab mukadimah konstitusi kita, tercantum dasar negara yakni Pancasila dan tujuan kita bernegara yakni menuju negara yang adil dan makmur. Itu yang harus dijaga serta dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com