Nama Abdul Kadir Mappong pernah dilaporkan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara ke polisi atas dugaan korupsi.
Dilansir dari dokumentasi Harian Kompas pada 11 Maret 2004, Mappong dilaporkan ke polisi atas penerimaan uang sebesar Rp 125 juta pada tahun 2000.
Uang itu terdiri atas Rp 75 juta dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang diterima Juli 2000 dan Rp 50 juta dari pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur (pada April 2000).
Ketika itu, Mappong menjadi Ketua Pengadilan Tinggi di Surabaya.
Pemberitaan soal korupsi itu menjadi batu sandungan bagi Mappong karena saat itu ia tengah mengikuti seleksi calon wakil ketua MA.
6. Djaman Andhi Nirwanto (Wakil Jaksa Agung periode 2013-2016)
Andhi pernah tersandung isu bahwa dirinya pernah berurusan dengan kepolisian saat dicalonkan menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada 2011.
Dilansir dari Kontan.co.id, saat itu beredar kabar bahwa Andhi pernah ditangkap polisi dan dijadikan tersangka terkait tuduhan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaa (BAP).
Ia bahkan disebut pernah ditahan terkait pemalsuan BAP saksi Kikie Haryanto dalam kasus pembunuhan Nyo Beng Seng pada 1997 silam.
Namun, Kejaksaan Agung saat itu membantah keras.
Meski begitu, mereka tak menampik Andhi pernah diperiksa polisi, namun hanya senagai saksi dalam posisinya sebagai jaksa penuntut pengganti yang menyidangkan perkara tersebut.
7. Prajogo Pangestu (Presiden Komisaris PT. Barito Pacific Tbk)
Polri pernah menetapkan Prajogo sebagai tersangka kasus penipuan. Prajogo dilaporkan pengusaha Henry Pribadi, pemegang saham PT Chandra Asri.
Prajogo memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian sejak dilaporkan oleh Henry Pribadi pada 23 Maret 2006.
Dilansir dari dokumentasi Harian Kompas pada 28 April 2006, Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Prajogo menjelaskan, perseteruan tersebut berawal ketika krisis moneter tahun 1998.
Saat itu, beberapa pemilik saham PT Chandra Asri hendak menjual saham perusahaan yang terlilit utang hingga hampir Rp 10 triliun. Akhirnya, Prajogo bersedia membeli seluruh saham sekaligus menanggung seluruh utang.
Di tempat terpisah, penasihat hukum Henry, Lucas, menyatakan bahwa kliennya melaporkan Prajogo karena tidak melihat niat konkret Prajogo memenuhi kewajibannya.
Kewajiban tersebut ditekankan sendiri oleh Prajogo dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 1998.
Akan tetapi, kasus ini kemudian dihentikan.
Kasus ini bukan kasus pertama Prajogo. Pada 2003, ia pernah terjerat kasus mark up nilai proyek hutan tanaman industri yang dilakukan perusahaannya, PT Musi Hutan Persada.
Perusahaan itu dianggap merugikan keuangan negara dari penggunaan dana reboisasi sebesar Rp 151 miliar.
Namun, dilansir dari Harian Kompas pada 30 April 2003, kasus itu dihentikan dan Prajogo terbebas dari status tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.