Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pastikan Tak Ada Kerugian Negara pada Kasus Restitusi Pajak PT WAE

Kompas.com - 15/08/2019, 19:39 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, tidak ada kerugian negara dalam kasus restitusi pajak yang melibatkan sebuah perusahaan berinisial PT WAE yang bergerak di bidang penjualan mobil merk Jaguar, Land Rover, dan Mazda.

"Ini kasusnya beda. Ini bukan kasus kerugian negara. Kalau kerugian negara kan harus dihitung dulu. Ini suap kasusnya. Jadi enggak ada kerugian negara," ujar Saut seusai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).

Justru, lanjut Saut, negara harus tetap membayarkan kelebihan pajak perusahaan tersebut.

"Alih-alih perusahaan sebagai wajib pajak membayar pajak ke negara, dalam kasus ini, justru ditemukan negara yang harus membayar klaim kelebihan bayar pada perusahaan," ujar Saut.

Baca juga: Kronologi Bos Dealer Jaguar Suap 4 Pegawai Pajak

Diketahui, Komisaris PT WAE Darwin Maspolim diduga menyuap empat orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Keempatnya awalnya ditugaskan untuk memeriksa pajak PT WAE.

Keempat penerima suap, yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Hadi Sutrisno, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M. Naim Fahmi.

"Tersangka DM, pemilik saham PT WAE, diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE," kata Saut.

Suap ditujukan agar jumlah restitusi pajak yang harus dikembalikan negara lebih besar daripada yang terutang. Caranya adalah dengan merekayasa nota.

Baca juga: Bos Dealer Jaguar Suap Pegawai Pajak Rp 1,8 Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, Darwin sebagai pihak penyuap disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, empat tersangka lain yang menjadi pihak penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Kompas TV Tiga bulan tersandera, para pembantu presiden dilarang menelurkan kebijakan strategis yang berpotensi membebani pejabat baru di masa pemerintahan Jokowi-Ma&#39;ruf. Konsekuensinya birokrasi keok dalam bekerja jika masa transisi tak diiringi <em>reshuffle</em> atau perombakan kabinet. Hitung-hitungan Charta Politika berlandaskan etika dan tradisi maksimal 50% jatah kursi menteri biasanya diberikan kepada partai politik. Yang kemudian di-bagi berdasarkan perolehan kursi di parlemen para partai koalisi dan tambahan bagi koalisi baru. Investasi menjadi pekerjaan rumah menteri-menteri ekonomi berikutnya. Pasalnya investasi asing turun hampir 10% menjadi Rp 388,3 triliun tahun lalu. Kementerian keuangan dituntut lebih agresif merancang stimulus seperti pajak untuk menarik investor asing. Dengan demikian pemerintah tidak hanya menjaga kesehatan anggaran negara tetapi juga efektif mempercepat pertumbuhan ekonomi. Meski demikian kinerja Kabinet Kerja Jilid I patut diapresiasi. Pada akhir-akhir masa jabatannya para menteri harus menjawab tantangan ekonomi yang justru datang dari luar negeri. Ke depan ekpektasi pasar cukup tinggi terhadap menteri dari kalangan profesional untuk menjawab tantangan global. Sejumlah ekonom yakni indonesia masih mampu mencetak pertumbuhan ekonomi melampaui 6%. #MenteriKabinetBaru #TantanganEkonomi #Investasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com