Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Perseteruan Kivlan Zen dan Wiranto soal Pam Swakarsa...

Kompas.com - 12/08/2019, 17:38 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Gugatan tersebut terkait persoalan pendanaan pembentukan pasukan Pengamanan (Pam) Swakarsa pada 1998 yang disebut Kivlan diperintahkan oleh Wiranto.

Gugatan yang dilayangkan pihak Kivlan Zen tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019. Persidangan perdana dijadwalkan akan digelar pada Kamis (15/8/2019).

Dijelaskan oleh pengacara Kivlan, Tonin Tachta, saat itu Wiranto meminta Kivlan untuk membentuk Pam Swakarsa dengan biaya Rp 8 miliar.

Namun, Wiranto hanya memberi Kivlan uang Rp 400 juta dan kekurangan yang dibutuhkan semua ditutup menggunakan dana pribadi Kivlan.

Singkat cerita, uang pribadi yang dikeluarkan oleh Kivlan hingga saat ini belum diganti sebagaimana seharusnya.

Baca juga: Wiranto Persilakan Kivlan Zen Gugat Dirinya soal Pam Swakarsa

“Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," kata Tonin, Senin (12/8/2019).

Gugatan Kivlan pada 2004

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Setelah ditilik lebih jauh, berdasarkan catatan Kompas, gugatan Kivlan kepada Wiranto terkait Pam Swakarsa ini bukanlah masalah yang baru saja muncul ke permukaan.

Pada 2004 Kivlan pernah menantang Wiranto untuk membuka keberadaan Pam Swakarsa secara terang-benderang di meja pengadilan.

Namun, hal ini tidak digubris oleh pihak Wiranto.

Kuasa hukum Wiranto saat itu, Yan Juanda Saputra, menyebut kliennya tidak mau menanggapi ajakan Kivlan karena ada tugas besar yang lebih penting untuk dikerjakan.

Kivlan, menurut Wiranto, juga dipandang sebagai seseorang yang tidak konsisten dalam mengemukakan pernyataan.

“Kami melihat pernyataan-pernyataan Pak Kivlan itu hanya pernyataan orang stres. Pak Wiranto tidak menganggap karena ada pekerjaan lain yang lebih besar. Kami cuma bisa meminta Pak Kivlan tenang, kalem, dan merenungi kembali apa yang terjadi," kata Yan, mengutip pemberitaan Kompas, 10 Juni 2004.

Wiranto yang sebelumnya hendak mengajukan gugatan hukum kepada Kivlan terkait hal yang sama akhirnya membatalkan rencananya.

Baca juga: Kivlan Tuntut Wiranto Ganti Rugi Rp 1 Triliun soal Gugatan Pam Swakarsa

Kivlan menganggap pembatalan itu dilakukan Wiranto karena takut keterlibatannya dalam Pam Swakarsa akan terbongkar. Namun, sang pengacara kembali menyanggahnya.

"Pak Wiranto itu tidak takut. Akan tetapi, Pak Wiranto mengatakan buat apa menanggapi, toh saat ini ada pekerjaan besar yang harus dilakukan," ujar Yan.

Soal Pam Swakarsa

Pasukan Pam Swakarsa banyak menjadi perbincangan saat Sidang Istimewa (SI) MPR pada November 1998 di Jakarta.

Hal itu karena keberadaannya yang diklaim "mengamankan" jalannya sidang, tetapi pada kenyataannya menghadang mahasiswa yang ingin menentang isi persidangan.

Tidak dengan tangan kosong, pasukan Pam Swakarsa memegang senjata, mulai dari pentungan, bambu runcing, hingga senjata tajam, sebagaimana dikutip Kompas, 12 November 1998.

Sebagian besar dari mereka merupakan masa bayaran. Namun, siapa pihak yang mengoordinasi sampai saat ini belum dapat dibuktikan dengan pasti.

Kivlan menyebut Wiranto sebagai dalang yang ada di balik keberadaan pasukan pengamanan ini meskipun Wiranto tidak pernah membenarkannya.

Masih dari artikel Kompas di tanggal yang sama dengan judul Panglima ABRI Tetap Pertahankan Pam Swakarsa, Wiranto sempat menyampaikan keberatannya jika Pam Swakarsa dibubarkan.

“Ingin mengamankan kok enggak boleh," ujar Wiranto sebelum mengikuti Rapat Paripurna SI MPR ketika itu, 11 November 1998.

Baca juga: Kivlan Zen Gugat Wiranto soal Perintah Pembentukan PAM Swakarsa 1998

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com