JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
Gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998 yang, disebut oleh pihak Kivlan, diperintahkan oleh Wiranto.
Saat itu Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI) dengan pangkat Jenderal.
"Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ujar kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).
Tonin menjelaskan, pada tahun 1998, Wiranto memerintahkan Kivlan untuk membentuk Pam Swakarsa dengan total pembiayan Rp 8 Miliar.
Namun, saat itu Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan. Akibatnya, Kivlan harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan Pam Swakarsa.
Di sisi lain, Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, menurut gugatan, telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk Pam Swakarsa sebesar Rp 10 miliar. Uang tersebut disebut berasal dari dana non-budgeter Bulog.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Ditolak, Bisakah Kivlan Zen Ajukan Lagi?
Menurut Tonin, kliennya sempat menagih dana tersebut saat pertemuan di kediaman Habibie.
Dalam pertemuan itu, Habibie menegaskan telah memberikan uang Rp 10 miliar kepada Wiranto.
"Karena peristiwa itu Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," kata Tonin.