Agus mengatakan, masih banyak dari mereka yang tidak bisa mengakses teknologi dengan mudah.
“Tidak semua aparat paham menggunakan komputer, saya pikir 60 persen masih gaptek. Kan tidak semua muda-muda. Kalau (muda) berasal dari daerah, masa kecilnya kan tidak megang gadget,” ujar dia.
“ASN tugasnya melayani masyarakat. Kalau dia melayani masyarakat tapi kerja di rumah, terus bagaimana cara masyarakat (mengakses layanan), kan tidak semua masyarakat melek komputer,” kata Agus.
Lagi pula, lanjut dia, sebagian besar masyarakat ingin mengakses pelayanan secara langsung dengan menemui petugas di tempat.
Misalnya, masyarakat desa datang ke kantor untuk menemui lurahnya.
Agus berpendapat, ada sejumlah hal yang harus diperbaiki sebelum pemerintah benar-benar menerapkan rencana fleksibilitas kerja ASN ini.
“Satu, tentu peraturan perundang-undangannya harus disesuaikan. Kedua, sistem SOP kerjanya harus diubah. Orang kerja di rumah memangnya mau dikasih gadget satu-satu? Itu kan artinya ada pembengkakan anggaran,” kata Agus.
Ia mengatakan, tugas pokok dan fungsi serta SOP kerja juga harus diubah. Misalnya, cara atasan mengoordinasikan anggotanya yang berada terpisah-pisah dengan situasi dan kondisi yang berbeda-beda.
Baca juga: Kementerian PAN-RB Usulkan PNS Bisa Bekerja di Rumah, Apa Alasannya?
Hal lain yang juga harus menjadi perhatian serius adalah tunjangan kinerja (tunkin) yang akan diberikan.
“Tunjangan kinerja kan tidak hanya target pekerjaan selesai, tapi juga dia masuk kantor apa tidak, absen. Nah pertanyaan saya, kalau dia kerja di rumah itu bagaimana tunkinnya? Kan harus diubah,” ujar dia.
Sebelumnya, Deputi SDM Aparatur Kemenpan RS Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Kementerian tengah membuat rencana agar PNS bisa bekerja lebih fleksibel.
"Ciri-ciri ASN 4.0 itu lebih jeli, lebih akurat, lebih cepat nanti ada fleksibilitas dalam kerja," ujar Setiawan Wangsaatmaja, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (8/8/2019).
"Jadi kami sedang rencanakan itu, kerja dari rumah bisa, kerja dari ujung sana juga bisa, nanti diatur bagaimana aturannya," lanjut dia.
Fleksibilitas kerja dinilai menjadi hal penting menyusul akan terjadinya perubahan besar profil PNS pada 2024 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.