Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan Caleg Petahana Golkar untuk Pileg Sumut

Kompas.com - 09/08/2019, 15:37 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dimohonkan Partai Golkar untuk DPR RI Sumatra Utara daerah pemilihan II.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Jumat (9/8/2019).

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.

Perkara ini mempersoalkan perolehan suara antar-caleg Golkar. Calon legislatif nomor urut 01, Rambe Kamarul Zaman menggugat perolehan suara caleg sesama Partai Golkar yang juga maju di dapil Sumut II, Lamhot Sinaga.

Baca juga: Kabulkan Gugatan Gerindra, MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara 135 TPS di Sumut

Rambe yang merupakan caleg petahana ini mengklaim telah kehilangan 2.009 suara di tiga kecamatan di Kabupaten Nias Barat, yaitu Kecamatan Lahomi, Lolofitu Moi, dan Mandrehe.

Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), perolehan suara Rambe sebanyak 52.441. Namun, mantan Ketua Komisi II DPR RI itu mengklaim seharusnya mendapat 54.450 suara.

Dalam persidangan pemeriksaan di MK sebelumnya, KPU membantah seluruh dalil Rambe.

KPU justru menyebut, sempat terjadi penggelembungan suara untuk Rambe saat rekapitulasi suara pemilu di tingkat bawah.

Dugaan penggelembungan suara itu awalnya dilaporkan oleh caleg Golkar yang kini menjadi pihak terkait atas gugatan Rambe, Lamhot Sinaga.

Atas laporan itu, KPU Provinsi Sumatra Utara meminta KPU Kabupaten Nias Barat membuka kotak suara untuk Kecamatan Lahomi, Lolofitu Moi, dan Mandrehe.

Pembukaan kotak suara lantas dilakukan saat proses rekapitulasi suara pileg di Kabupaten Nias Barat.

Dari situ, terbukti terjadi penggelembungan suara untuk Rambe sehingga kemudian dilakukan koreksi data.

Oleh karenanya, pada rekapitulasi suara hingga ke tingkat pusat, suara Rambe yang ditetapkan KPU sebanyak 52.441.

Baca juga: MK Bacakan Putusan Perkara Caleg Foto Cantik, Evi Apita Maya: Cuma Minta Restu Mama

Setelah mencermati permohonan Rambe, jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah menilai bahwa persoalan yang dipermasalahkan Rambe sebenarnya sudah diselesaikan saat proses rekapitulasi suara.

Dengan demikian, dalil Rambe dinyatakan tak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

"Dalil pemohon berkenaan dengan permasalahan di Kabupaten Nias Barat dan Tapanuli Tengah menurut Mahkamah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arief Hidayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com