JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mendalami keterlibatan perusahaan dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
"Proses penyidikan masih terus berjalan, apakah ada keterlibatan korporasi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Sejauh ini, aparat mengamankan 23 tersangka terkait kasus karhutla. Sebagian besar tersangka ditangani oleh Polda Riau, Sumatera.
Baca juga: Polisi Sudah Amankan 23 Tersangka terkait Karhutla, Kebanyakan di Polda Riau
Dedi menyampaikan, para pelaku melakukan aksinya secara individual. Namun, kemungkinan keterlibatan korporasi masih didalami.
Nantinya, jika perusahaan terbukti memiliki keterlibatan dalam peristiwa karhutla, hukumannya dapat berupa pidana hingga pencabutan izin.
"Kalau korporasi, kalau terbukti perusahaan itu melakukan perbuatan melawan hukum, bisa dicabut izinnya oleh pemda, sanksi selain pidana terhadap orang per orang, sanksi dendanya pun akan semakin berat lagi," ujar Dedi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan pembakaran tersebut untuk membuka lahan baru.
"Bakar lahan untuk membuka lahan baru, itu adalah hal-hal yang sifatnya tradisional, yang sifatnya kita ingatkan terus," kata Dedi.
Untuk mencegah kejadian tersebut terus terulang, polisi bekerja sama dengan TNI dan pemerintah daerah.
Baca juga: Kisah Puluhan Polisi Riau, 3 Hari Tidur di Hutan Gambut demi Padamkan Karhutla yang Membandel
Mereka melakukan sosialisasi agar masyarakat membuka lahan dengan cara lain selain dibakar. Selain itu, pemerintah juga mengajarkan pola baru sebagai cara alternatif.
"Pemerintah juga mencari pola-pola baru mengajarkan masyarakat untuk bagaimana cara membuka lahan yang istilahnya lebih ramah lingkungan, tidak harus melakukan pembakaran-pembakaran seperti itu," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.