Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi KS dkk Curi Ratusan Miliar dari Perusahaan Luar Negeri

Kompas.com - 08/08/2019, 06:00 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan senilai ratusan miliar rupiah atas prusahaan luar negeri melalui peretasan surat elektronik atau email.

Lima orang pelaku yang seluruhnya warga negara Indonesia telah ditangkap. Adapun, dua lainnya di mana seorang di antaranya warga negara asing masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri dan Interpol.

Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rickynaldo Chairul menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kejanggalan hasil audit perusahaan yang berdomisili di Yunani atas nama OPAP Investment Limited.

Perusahaan itu menemukan adanya transaksi keuangan janggal pada salah satu perusahan rekanan di Ceko.

"Setelah melakukan audit, diketahui ada transaksi mencurigakan, yaitu pembayaran sebesar 4,9 juta Euro pada 16 mei 2019 dan yang kedua pembayaran 2 juta Euro pada 23 Mei 2019," ungkap Rickynaldo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

Pihak perusahaan melaporkan peristiwa itu ke kepolisian siber Yunani.

Baca juga: Cegah Potensi Serangan Siber, Ini yang Jadi PR Pemerintah

Berdasarkan penyelidikan kepolisian Yunani, ditemukan fakta bahwa transfer uang itu dilakukan atas perintah surat elektronik bendahara perusahaan bernama Zisimos Papaioannou.

Usai ditelusuri lebih lanjut, ditemukan fakta baru, yakni akun surat elektronik Zisimos telah diretas.

Peretas seolah-olah Zisimos mengatasnamakan OPAP Investment Limited menginstruksikan salah satu perusahaan rekanan di Ceko mentransfer uang dengan total 6,9 juta Euro atau setara dengan Rp 113 miliar ke rekening dengan nama yang sama, yakni OPAP Investment Limited.

Rupanya, rekening tujuan itu adalah bank di Indonesia dengan nama sama. Hanya saja, tertulis bahwa OPAP Investment Limited gadungan itu berbentuk CV.

"Jadi, peretas atau hacker mempelajari isi yang ada di email bendahara tadi sebelumnya," tutur dia.

Transfer pun dilakukan karena perusahaan tersebut tidak mengetahui bahwa perintah itu sebenarnya bukan datang dari OPAP Investment Limited.

Kepolisian Yunani kemudian berkoordinasi dengan Interpol dan Bareksrim Polri demi menindaklanjuti kasus ini.

Tim Siber Bareskrim Polri pun melakukan penyelidikan dengan pola khusus.

"Berdasarkan hasil koordinasi dan menemukan IP address (pelaku), penyidik kami mengikiuti uang atau istilahnya follow the money yang ada di Indonesia, sehingga ya kami berhasil menangkap lima orang tersangka," kata Rickynaldo.

Baca juga: 4 Tahun Jokowi-JK, Wiranto Sebut Kejahatan Siber Menurun

Tersangka berinisial KS dan HB ditangkap di Bekasi tanggal 13 Juli 2019. Sementara itu, tersangka DN ditangkap di bilangan Jakarta Timur tanggal 16 Juli 2019.

Sementara, BY diamankan di Bandung tanggal 19 Juli 2019. Terakhir, IM diamankan di Serang Banten tanggal 24 Juli 2019.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita tujuh mobil, tujuh sertifikat tanah dan bangunan, dokumen pendirian perusahaan, 11 kartu debit, tujuh telepon genggam, 13 stempel perusahaan, 10 kartu NPWP dan uang tunai sejumlah Rp 742,6 juta.

Rickynaldo mengatakan, tersangka berinisial KS berperan menerima aliran dana dan menukarkannya dengan valuta asing.

Sementara itu, keempat tersangka lainnya bertugas menyiapkan CV fiktif di Indonesia sebagai tempat penampung dana transfer.

Tersangka disangkakan Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.

Polisi masih memburu dua pelaku lainnya bekerja sama dengan Interpol. Dua pelaku di mana salah seorang di antaranya merupakan warga negara asing itu diduga berperan sebagai otak sindikat.

"Direktorat Tindak Pidana Siber telah menetapkan DPO dan mengeluarkan red notice terhadap tersangka dengan inisial IR atau NR dan BV yang merupakan mastermind dari sindikat internasional penipuan online atau business email compromise," ujar Rickynaldo.

 

Kompas TV Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta terkait perluasan ganjil genap. Budi menilai kebijakan ganjil genap cukup efektif untuk mengurai kemacetan di ibu kota Jakarta. Menteri Perhubungan menyebut saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait sejumlah wilayah yang terkena perluasan ganjil genap di ibu kota. Juga termasuk seberapa efektif kah perluasan ganjil genap dapat mengurai tingkat kemacetan di ibu kota terlebih di jam sibuk seperti pagi dan sore hingga malam hari. #GanjilGenapDiperluas #Jakarta #MenteriPerhubungan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com