Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Pemilik Hotel yang Suap Mantan Bupati Lampung Tengah

Kompas.com - 05/08/2019, 19:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan pemilik Hotel Sheraton Lampung, Simon Susilo terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Simon merupakan tersangka dalam kasus itu yang diduga telah menyuap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

"SSU (Simon Susilo) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (5/8/2019).

Baca juga: Pilkada Lampung, Mustafa Yakin Partai Solid meski Dia Ditahan KPK

Sebelum dibawa ke tahanan sore tadi, Simon diperiksa KPK terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Saat dibawa ke mobil tahanan pukul 17.00 WIB, Simon tak bicara. 

Dalam kasus ini, KPK juga telah menahan pengusaha lainnya yaitu pemilik PT Sorento Nusantara yang bernama Budi Winarto.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Baca juga: KPK Tahan Penyuap Mantan Bupati Lampung Tengah Terkait Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Diduga, dari total Rp 95 miliar dana yang diterima Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, sebagian dana itu berasal dari kedua pengusaha tersebut.

Adapun Mustafa yang berstatus tersangka dalam kasus ini juga telah ditahan KPK setelah divonis 3 tahun penjara karena terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah dalam kasus lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com