JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani menuturkan bahwa pelibatan Komando Operasi Khusus TNI (Koopssus TNI) dalam penanganan terorisme harus mempertimbangkan instrumen hukum yang berlaku.
Yati menjelaskan, dalam melakukan penanganan terorisme, TNI terikat dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2), pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus tetap dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan serta keputusan politik.
Baca juga: Fahri Hamzah: Hati-hati, Koopssus TNI Tak Boleh Terlibat Penegakan Hukum Terorisme
Yati menegaskan bahwa TNI tidak memiliki kewenangan dalam rangka penegakan hukum. Sebab, militer merupakan alat pertahanan negara.
Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan agar pemerintah tidak menggunakan model pendekatan perang dalam menangani tindak pidana terorisme.
"Militer bukanlah penegak hukum, melainkan alat pertahanan negara sehingga potensi pendekatan war model oleh Koopssus TNI dalam penanganan terorisme sangat mungkin terjadi," ucap Yati.
Di sisi lain, Yati berpendapat pembentukan Koopssus TNI bukanlah suatu hal yang mendesak.
Baca juga: Mengenal Koopssus TNI, Satuan Elite Gabungan Tiga Matra TNI
Pasalnya, selama ini TNI sudah terlibat dalam penanganan terorisme, contohnya terkait pengejaran kelompok teroris di Poso, Sulawesi Tengah.
"Dalam praktiknya, selama ini TNI juga sudah terlibat dalam penanganan terorisme di Poso tanpa harus membentuk Koopssus sehingga pembentukan Koopssus bukanlah sesuatu yang mendesak dalam penanganan terorisme," ujar Yati.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah meresmikan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (30/7/2019).
Hadi mengatakan, personel Koopssus mempunyai kualifikasi untuk melakukan berbagai operasi khusus dalam upaya pemberantasan aksi terorisme, baik di dalam maupun luar negeri, yang menuntut kecepatan dan keberhasilan tinggi.
Baca juga: Moeldoko Sebut Perlu Perpres untuk Aktifkan Koopssus TNI
"Tugas dari Koopssus TNI adalah mengatasi aksi terorisme, baik dalam maupun luar negeri, yang mengancam ideologi, kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia," kata Hadi.
Hadi menjelaskan, Koopssus TNI memiliki tiga fungsi dalam pemberantasan terorisme, yaitu penangkalan, penindakan, dan pemulihan.
Koopssus TNI akan lebih berperan dalam fungsi penangkalan dengan cara melakukan observasi jarak dekat.
Dari 500 anggota Koopssus, 400 orang di antaranya merupakan personel yang menjalankan fungsi penangkalan terorisme, sedangkan 100 personel lain atau satu kompi melakukan penindakan aksi terorisme.