JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi mendesak DPR segera merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ElSAM) Wahyudi Djafar menuturkan, saat ini perlindungan data pribadi masyarakat rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Hal itu menyusul aturan yang tidak jelas di UU dalam mengatur perlindungan data pribadi.
"Pemberian akses data kependudukan oleh Kemendagri kepada lembaga swasta dan pemerintah berpotensi melanggar privasi masyarakat sebagai pemilik data," ujar Wahyudi dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Baca juga: Kemendagri Diminta Kaji Ulang Kerja Sama Data Kependudukan
"Ketidakjelasan definisi dan cakupan ruang lingkup data pribadi dalam UU Administrasi Kependudukan mendorong perlunya pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi," lanjutnya.
Selain ELSAM, koalisi tersebut juga terdiri dari LBH Jakarta, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan lainnya.
RUU Perlindungan Data Pribadi, lanjut Wahyudi, diharapkan segera selesai dan dapat secara komprehensif mengatur pengelolaan data pribadi.
Baca juga: Dugaan Jual-Beli Data Kependudukan, Polri Sebut Oknum Pelaku Dapat Data dari Tempat Umum
Kebutuhan hal itu kian mendesak mengingat banyaknya kasus penyalahgunaan atau pemindahtanganan data pribadi oleh oknum tertentu.
"Banyak kasus yang dilakukan dengan semena-mena, misalnya kasus pinjaman online, persekusi karena kebocoran data pribadi, dugaan jual-beli data kependudukan, sampai kepada polemik politik elektoral," paparnya kemudian.
Akibat tidak adanya rujukan perlindungan hukum yang memadai, lanjut Wahyudi, masyarakat kini tidak memiliki jaminan kepastian hukum dalam perlindungan data pribadi.
Baca juga: Viral Indikasi Jual-Beli Data Kependudukan hingga Dilaporkan, Begini Kronologinya
Maka dari itu, pemerintah dan DPR segera mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Data.
Sementara itu, peneliti ICJR Genoveva meminta aparat penegak hukum untuk tidak melakukan proses apapun terhadap warga yang mengungkap dugaan penyalahgunaan data pribadi.
"Aparat harus melindungi dan menjamin pelaksanaan hak kebebasan berekspresi, sekaligus berjalannya fungsi kontrol dalam penyelenggaran pemerintahan," jelas Genoveva.
Baca juga: Polri Kantongi Akun Pembuat Konten Dugaan Jual Beli Data Kependudukan
Sebelumnya, Akun Twitter @hendralm mengungkap informasi mengenai jual-beli data pribadi yang diunggah Hendra pada Jumat (26/7/2019).
Sang pemilik akun, Hendra Hendrawan, mengunggah foto yang berisi jual-beli data pribadi yang dilakukan sejumlah akun di grup Facebook bernama Dream Market Official.
Unggahanya tersebut menunjukkan adanya sindikat kejahatan terorganisasi yang memperjualbelikan nomor telepon, nomor induk kependudukan (NIK), dan data kartu keluarga.