Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Buka Peluang E-rekapitulasi, Ini Landasan Hukumnya

Kompas.com - 31/07/2019, 15:35 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang diterapkannya rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekapitulasi) dalam Pilkada 2020.

Menurut komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, hal ini mungkin dilakukan karena telah diatur dalam undang-undang.

"Kita mengkaji undang-undang kita, ada tiga petunjuk untuk mengkaji penerapan e-rekapitulasi," kata Pramono dalam sebuah diskusi di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: KPU Akui Wacana e-Rekap Pilkada Akan Tuai Ketidakpercayaan Publik

Menurut dia, aturan itu dimuat dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 undang-undang itu, pemungutan suara masih sepenuhnya dilakukan dengan cara memberi tanda ke surat suara.

Artinya, yang tidak mungkin dilakukan adalah e-voting atau bukan e-rekapitulasi.

Sementara itu, Pasal 98 Ayat 3 dalam Undang-Undang Pilkada menyebutkan, dalam hal pemberian suara dilakukan secara elektronik, penghitungan suara dilakukan secara manual dan atau elektronik.

"Sinyal, meskipun di atas tadi (Pasal 84 Ayat 2) ditutup peluang dilakukan pemungutan suara secara elektronik, tetapi di bawah dibuka peluang penghitungan suara dibuka secara manual dan elektronik," ujar Pramono.

Kemungkinan pemberlakuan e-rekapitulasi secara lebih tegas diatur dalam Pasal 111 Ayat 1 dan 2 UU Pilkada.

Ayat 1 mengatur mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara pilkada, baik secara manual maupun elektronik, diatur dengan peraturan KPU (PKPU).

Baca juga: Indonesia Lebih Butuh E-rekap daripada E-voting

Sementara itu, berdasarkan Ayat 2, PKPU sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditetapkan setelah dikonsultasikan dengan pemerintah.

"Kalau pada undang-undang ada pasal yang memadai, KPU tinggal merumuskan detail-detail tata cara dan prosedur rekapitulasi suara secara elektronik dilakukan," kata Pramono.

Tahapan pilkada akan dimulai pada September 2020.

Direncanakan, pemungutan suara pilkada akan digelar 23 September 2020 di 270 wilayah di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Nasional
Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Nasional
Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Nasional
Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Nasional
Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

Nasional
Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Nasional
Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

Nasional
Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Nasional
Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Nasional
Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Nasional
Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Nasional
Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com