Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap KPK, Bupati Kudus Dua Kali Jatuh ke Lubang yang Sama

Kompas.com - 27/07/2019, 12:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan delapan orang lainnya pada Jumat (26/7/2019).

Diduga terjadi transaksi suap yang melibatkan Tamzil dan calon kepala dinas setempat. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang yang totalnya masih dihitung.

Transaksi tersebut diduga suap pengisian jabatan.

Saat ini, Tamzil dan delapan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam untuk menetapkan status hukumnya.

Baca juga: Tiba di Gedung KPK, Bupati Kudus Lanjut Diperiksa

Ternyata, Tamzil pernah menjejakkan kaki di lubang yang sama beberapa tahun lalu. Saat itu, di posisinya sebagai Bupati Kudus 2003-2008.

Saat itu ia melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005. Namun, perkara itu baru ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada 2014.

Hakim Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis pidana satu tahun dan sepuluh bulan penjara atau 22 bulan pada Februari 2015.

Tamzil juga dikenai denda Rp 100 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan.

Hakim menyimpulkan bahwa Tamzil telah terbuti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Secara umum, hakim sependapat dengan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kudus. Bekas staf ahli Gubernur Jawa Tengah itu terbukti telah menyalahgunakan wewenang yang ada padanya dalam perkara tersebut.

Hakim juga mencatat bahwa Tamzil telah memerintahkan Ruslin selaku Kepala Dinas Pendidikan sekaligus pengguna anggaran untuk membayarkan dana ke pihak ketiga, yakni Abdul Gani selaku direktur PT Gani and Son sebesar Rp 21,8 miliar.

Saat perintah pencairan tersebut, Tamzil telah menyalahgunakan wewenangnya lantaran meminta pencairan terlebih dulu, sementara anggaran belum tersedia atau belum disahkan bersama di DPRD pada 2004.

Kerugian yang dihitung BPKP menyebut ada dana negara yang hilang sebesar Rp 2,8 miliar. Dana itulah yang dihitung sebagai kerugian negara.

Namun, Rp 1,8 miliar di antaranya telah dikembalikan oleh terdakwa lain. Sisa Rp 1,003 miliar seluruhnya dibebankan kepada pihak rekanan.

Baca juga: Bupati Kudus Ditangkap, KPK Duga Ada Pemberian Uang Sebelum-sebelumnya

Ia selesai menjalani masa hukumannya dan bebas pada Desember 2015. Kemudian, pada 2018 ia kembali mencalonkan diri sebagai bupati Kudus dan kembali terpilih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com