JAKARTA, KOMPAS.com - Biro Psikologi Mabes Polri akan mengecek kondisi psikologis Brigadir Rangga Tianto yang diduga menembak rekannya sendiri, yaitu Bripka Rahmat Efendy.
"Jadi nanti setelah ini akan dilakukan cek, baik itu kondisi psikologi yang bersangkutan (Brigadir RT)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Selain itu, polisi akan melakukan tes urine kepada Brigadir Rangga Tianto untuk mengetahui apakah yang bersangkutan di bawah pengaruh obat terlarang selama menjalankan aksinya.
"Kami akan cek urine juga nanti. Apakah ada latar belakang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan ini ada persoalan-persoalan lain di belakangnya," ucap Asep.
Saat ini, Brigadir Rangga masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Jenazah Polisi yang Ditembak Rekannya di Polsek Cimanggis Diautopsi di RS Polri
Asep mengatakan, polisi melakukan tindakan penegakan hukum terlebih dahulu atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Brigadir Rangga.
Setelah itu, sanksi dari internal kepolisian akan mengacu pada ancaman hukuman tindak pidana tersebut.
"Nanti kami kan lihat ancamannya seberapa besar, itu akan berkorelasi bagaimana internal kepolisan untuk menindaklanjutinya," tuturnya.
Peristiwa penembakan itu terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) pukul 20.50 WIB.
Baca juga: Bripka Rahmat yang Ditembak Polisi Dikenal Disiplin dan Tak Punya Catatan Buruk
Kronologi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa penembakan di Polsek Cimanggis diduga disebabkan oleh seorang anggota polisi yang terpancing emosi.
Brigadir Rangga marah lantaran rekannya, Bripka Rahmat menolak permintaannya dengan nada kasar. Keduanya tengah menangani kasus tawuran.
Awalnya, Bripka Rahmat mengamankan seorang pelaku berinisial FZ dengan barang bukti senjata tajam.
Tak lama, orangtua FZ datang ke kantor Polsek Cimanggis didampingi Brigadir Rangga dan Brigadir R. Kedua polisi yang datang bersama orangtua FZ meminta Bripka Rahmat untuk melepaskah FZ.
"Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Brigadir Rangga merasa penolakan yang disampaikan Bripka Rahmat bernada kasar.
Baca juga: Penembakan Polisi Berawal dari Minta Pelaku Tawuran Dibebaskan
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Brigadir Rangga Tianto kemudian pergi menuju ruangan lainnya yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis. Ia mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.
"Lalu, dia (Brigadir RT) menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo.
Akibatnya, Bripka Rahmat Efendy meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Jenazah Rahmat telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk keperluan autopsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.