Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Gugat Partai Gerindra, 14 Caleg Tetap Lakukan Mediasi

Kompas.com - 17/07/2019, 17:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum yang mewakili 14 caleg Partai Gerindra yang mengajukan sengketa perdata terhadap partainya, Yunico Syahrir, menyebut bahwa kliennya tetap melakukan mediasi dengan partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu.

Yunico menyatakan, kedua belah pihak tetap melakukan mediasi karena masih tergabung dalam organisasi yang sama, yaitu Partai Gerindra.

"Sambil berjalan, enggak ada yang enggak dimediasikan. Karena ini cepat, jadi ya mediasi sambil jalan komunikasi. Karena ini kan masih internal, masih keluarga kan," kata Yunico di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Yunico mengatakan, gugatan yang dilayangkan kliennya terhadap Partai Gerindra adalah hal sepele dan tidak perlu dibesar-besarkan.

Ia juga menegaskan, dilayangkannya gugatan tersebut tak berarti bahwa ke-14 caleg mempunyai konflik dengan Partai Gerindra.

"Enggak ada masalah kok, tadi sudah saya bilang analoginya seperti itu, cuma minta hak kami saja, dikabulkan Alhamdulillah, enggak dikabulkan relakan," ujar Yunico.

Baca juga: Selain Ponakan Prabowo, 4 Caleg Gerindra Lainnya Cabut Gugatan

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Partai Gerindra mengedepankan mediasi yang sedang berlangsung.

"Kami akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan termasuk mengedepankan mediasi yang masih terus berlangsung," ujar Dasco melalui keterangan tertulisnya.

Diketahui, sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya.

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com