JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Kawal calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pos pengaduan masyarakat terhadap rekam jejak capim KPK periode 2019-2023. Pos tersebut dibuka dari 16 hingga 30 Agustus 2019.
Koalisi tersebut terdiri dari beragam lembaga swadaya masyarakat (LSM), seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kontras, LBH Jakarta, YLBHI, dan Perludem.
"Pembukaan posko ini untuk menampung masukan-masukan dari masyarakat soal capim KPK. Kita mengkhawatirkan masukan yang diberikan ke pansel hanya dijadikan formalitas belaka tanpa ada tindak lanjut yang jelas," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam konferensi persnya, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Pansel Diminta Beberkan Pekerjaan 192 Capim KPK
Posko yang berada di kantor YLBHI itu akan menjadi pembanding dari masukan-masukan yang didapatkan panitia seleksi (pansel) capim KPK. Koalisi juga akan memaparkan ke publik terkait rekam jejak dari 192 capim KPK saat ini.
Kurnia menuturkan, posko tersebut menjadi bentuk partisipasi publik untuk memantau proses dan rekam jejak capim. Masyarakat dapat melaporkan kasus yang pernah dialami atau diketahui oleh capim yang bersangkutan.
Masyarakat, lanjutnya, bisa berpartisipasi melalui portal daring yang bisa dilihat di bit.ly/pengaduancapimkpk.
Baca juga: ICW Ingatkan Pansel untuk Terbuka soal Latar Belakang Capim KPK
Platform tersebut menjadi media bagi masyarakat untuk melaporkan bentuk pelanggaran atau masalah yang menyangkut capim.
"Jadi apa yang kita dapatkan dari masyarakat, akan kita telaah lebih jauh dan disampaikan ke masyarakat dan pansel. Adanya keterlibatan publik bisa mendorong agar pansel bisa menindaklanjuti laporan ataupun saran dari masyarakat," paparnya kemudian.
Seperti diketahui, dari 376 pendaftar capim KPK, pada 11 Juli lalu, pansel mengumumkan ada 192 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Dari jumlah itu, porsi terbesar, yaitu 40 orang berlatar belakang profesi akademisi/dosen.
Baca juga: ICW Usul Fit and Proper Test Capim KPK Dilakukan Anggota DPR Periode Mendatang
Kemudian diikuti advokat/konsultan hukum (39), jaksa/hakim (18), korporasi (17), komisioner atau pegawai KPK (13), anggota Polri (13), auditor (9), dan profesi lain (43).
Seiring dengan berjalannya proses seleksi, panse menunggu masukan dari publik terkait rekam jejak para capim. Masukan yang ditunggu hingga 30 Agustus 2019 itu dapat disampaikan secara langsung ke kantor pansel yang bertempat di Kementerian Sekretaris Negara atau melalui surat elektronik ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id.