Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Permohonan Amnesti Baiq Nuril, Komisi III DPR Pertimbangkan 4 Hal Ini

Kompas.com - 16/07/2019, 12:03 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, kemungkinan besar komisi III akan ditunjuk oleh Badan Musyarawah (Bamus) DPR untuk membahas surat Presiden Jokowi yang berisi permintaan pertimbangan permohonan amnesti Baiq Nuril.

"Di Bamus nanti akan ditunjuk siapa yang akan merespon surat permintaan pertimbangan presiden, kemungkinan besar ya komisi III," kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Surat Baiq Nuril untuk Jokowi dan Amnesti yang Kian Dekat...

Arsul mengatakan, komisi III memiliki empat pertimbangan dalam membahas surat permintaan pertimbangan tersebut. Pertama, komisi III harus melihat fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Baiq Nuril.

"Pertama tentu kita harus melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dalam Baiq Nuril itu seperti apa," ujarnya.

Arsul mengatakan, komisi III juga harus melihat kembali pasal yang digunakan dalam kasus Baiq Nuril yaitu Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (16/7/2019)KOMPAS.com/Haryantipuspasari Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (16/7/2019)

Baca juga: Selasa, Surat Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril Dibacakan di DPR

Selain itu, hasil persidangan Baiq mulai dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung (MA).

"Harus juga kita lihat apa yang menjadi pertimbangan pengadilan mulai dari pengadilan negeri yang kalau tidak salah hukumannya percobaan ya, sampai kemudian tingkat kasasi dan tingkat MA," tuturnya.

Kemudian, Arsul mengatakan, Komisi III juga mempertimbangkan suara-suara keadilan dari masyarakat, semua pertimbangan tersebut akan dilihat apakah Baiq berhak mendapatkan amnesti atau tidak.

"Terakhir suara-suara keadilan yang disuarakan hak sipil itu harus dipertimbangkan juga ya, di samping juga DPR juga ada melihat apakah ini justru amnesti berhak digunakan atau tidak untuk kasus ini," pungkasnya.

Baca juga: DPR Terima Surat Presiden Jokowi soal Permohonan Amnesti Baiq Nuril

Adapun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo yang berisi permintaan pertimbangan permohonan amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, surat dari Presiden Jokowi itu akan dibacakan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (16/7/2019).

"Besok pagi langsung di (bacakan) paripurna, saya masukkan dan dibacakan suratnya di paripurna," ujar Indra saat dihubungi, Senin (15/7/2019).

Kompas TV Berkaca dari kasus penyebaran konten asusila dari dua kasus yang sudah disubutkan, yakni bau ikan asin dan konten penyebaran percakapan dari Baiq Nuril, bahwa kita tidak sembarangan untuk melakukan penyebaran konten yang berbau asusila ataupun pencemaran nama baik seseorang di media sosial. Bagaimana kita bijak berkonten di media sosial dan youtube? #MediaSosial #UUITE #KontenAsusila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com