Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Copot Komisioner KPU Evi Novida Manik dari Jabatan Ketua SDM karena Langgar Etik

Kompas.com - 10/07/2019, 19:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang.

Ia diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Pelanggaran yang dimaksud terkait dengan proses seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim DKPP Harjono saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Surat Suara Kurang Saat Pemilu, KPU Palembang Sebut karena Salah Packing

Evi digugat oleh peserta seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur periode 2019-2023 bernama Adly Yusuf Saepi. Penggugat juga merupakan mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sultra periode 2014-2019.

Ia digugat bersama dengan Ketua KPU Arief Budiman dan lima komisioner KPU lainnya, yaitu Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Viryan Azis, Pramono Ubaid Tanthowi dan Hasyim Asy'ari.

Dalam perkara ini, penggugat mendalilkan bahwa KPU melalui tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur tidak meloloskan dirinya dalam tahap seleksi administrasi.

Sebab, penggugat menggunakan rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.

Padahal, ada beberapa calon anggota KPU kabupaten lainnya di Provinsi Sulawesi Tenggara yang dinyatakan lolos dengan menggunakan rekomendasi yang sama.

Penggugat juga mendalilkan bahwa telah terjadi kebocoran dokumen negara berupa bank soal tes KPU beserta kunci jawaban.

Soal dan kunci jawaban tersebut dibocorkan dan diperjualbelikan oleh oknum mantan anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur periode 2014-2019, Iwan Kurniawan.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim DKPP menilai bahwa KPU terbukti tidak konsisten dalam menyikapi persyaratan administrasi pencalonan anggota KPU.

Terkait kebocoran soal, DKPP berpendapat bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi terbukti terdapat kebocoran soal dalam proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur. 

Baca juga: Persulit PAW Hanura, Komisioner KPU Diberhentikan dari Jabatannya Sebagai Ketua Divisi

“Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang memiliki tanggungjawab etik yang lebih atas ketidakpastian hukum sebagai akibat dari simplifikasi melakukan diskualifikasi seluruh peserta yang memiliki nilai CAT tinggi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Anggota Majelis DKPP Muhammad.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan KPU telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 11 huruf (c) tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 

Selain kepada Evi, DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan kepada Ketua KPU Arief Budiman, komsioner KPU Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan Azis dan Hasyim Asyari. Serta sanksi berupa peringatan keras kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Kompas TV Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ali Nurdin memastikan pihaknya siap menjalani sidang sengketa pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi. Tim kuasa hukum KPUjuga menyebuttelah berkoordinasi dengan KPU seluruh tingkatan, demi menyiapkan alat bukti yang didatangkan darisemuaprovinsi di Indonesia.<br /> KPU akan berfokus menjawab dalil gugatan terkait kesalahan penghitungan suara oleh KPU yang memengaruhi perolehan kursi.<br /> Sebagai pihak termohon, dalam sidang Sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, KPUmemberikankuasa kepada 5 firma hukum untuk menjawab dalil-dalil gugatan pemohon.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com