Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar Kasus dan Laporan terhadap Rizieq Shihab di Kepolisian?

Kompas.com - 10/07/2019, 18:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pimpinan FPI Rizieq Shihab tak lagi memiliki beban hukum begitu kembali ke Indonesia.

Rizieq sempat menjadi tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang ditangani Polda Metro Jaya.

Selain itu, ia dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap melecehkan Pancasila. Kasus itu ditangani Polda Jawa Barat dan menjadikan Rizieq sebagai tersangka. Namun, kedua kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh polisi.

"Semuanya sudah SP3, jadi sudah tak ada persoalan hukum apapun," ujar Sugito kepada Kompas.com, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Wapres Bantah Pemerintah Halangi Kepulangan Rizieq Shihab

Di luar itu, kata Sugito, ada beberapa kasus yang berkaitan dengan Rizieq, yang mana posisinya sebagai terlapor. Namun, saat ini kasus tersebut masih di tahap penyelidikan dan belum diproses lebih jauh oleh kepolisian.

"Hanya ada dua yang dia tersangka, lainnya kan hanya saksi," kata Sugito.

Sugito menambahkan, hal tersebut menunjukkan bahwa Rizieq tak kunjung kembali ke Indonesia bukan karena takut berhadapan dengan hukum. Sebab, statusnya sebagai warga negara yang bebas.

Baca juga: Rekonsiliasi Pasca-Pilpres Dinilai Tak Dapat Dikaitkan dengan Kasus Rizieq Shihab

Selain dua kasus tersebut, Rizieq merupakan pihak terlapor di beberapa laporan kepolisian yang diadukan masyarakat.

Sebut saja, laporan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya. Rizieq dianggap menodai agama kristen karena dalam video yang viral saat itu, Rizieq menyinggung unsur SARA.

Selain itu, ia juga dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas ceramah Rizieq soal pecahan uang yang disebutnya mirip lambang PKI, yakni palu arit.

Pada 2016, Rizieq dilaporkan atas sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Bogor.

Baca juga: Dirjen Imigrasi: Negara Tidak Menghalangi Rizieq Shihab Pulang

Lantas, apakah proses penyelidikan tersebut berlanjut saat Rizieq kembali ke Tanah Air?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberi sinyal kasus-kasus tersebut belum selesai begitu saja. Ia mengatakan, nantinya penyidik yang akan mendalami apakah bisa dilanjutkan atau tidak.

"Tidak menutup kemungkinan (diproses), penyidik nanti yang akan menindaklanjuti," kata Dedi.

Baca juga: Pemulangan Rizieq Shihab Syarat Rekonsiliasi Prabowo, Ini Kata Istana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com