Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Desak Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Kompas.com - 08/07/2019, 17:17 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni mendesak Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Menurut dia, pemberian amnesti adalah langkah sementara atas keterbatasan hukum dalam melindungi perempuan dari kekerasan seksual.

"Presiden RI untuk memberikan Amnesti kepada BN (Baiq Nuril) sebagai langkah khusus sementara atas keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindungi warga negara korban dari tindakan kekerasan seksual," kata Budi saat ditemui di Gedung Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Baca juga: Baiq Nuril Temui Menkumham Bahas Amnesti, Ditemani Rieke Dyah Pitaloka

Budi mengatakan, Baiq Nuril adalah salah satu korban kekerasan seksual nonfisik yang sedang berupaya mencari keadilan atas pelecehan yang dialaminya.

Dalam proses perkara yang diproses di Mahkamah Agung (MA), Budi menyayangkan MA tak menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk Baiq Nuril.

"Padahal, Perma tersebut merupakan salah satu langkah dalam sistem di Indonesia dalam mengenali hambatan akses perempuan pada keadilan. PERMA ini adalah sebuah langkah afirmasi dalam menciptakan kesetaraan," ujarnya.

Budi meminta MA untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Perma nomor 3 tahun 2017.

Selain itu, Ia juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk memberikan pendampingan untuk Baiq dan anak-anaknya.

Budi juga meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menerapkan kebijakan sistem zero tolerance kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual di lingkup institusi formal dan non formal.

Baca juga: Jaksa Agung Tak Mau Buru-buru Eksekusi Baiq Nuril

"Kemendikbud untuk mengeluarkan kebijakan akan zero tolerance kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual di lingkup Kemendikbud; dan merekomendasikan kepada para pendidik pada institusi formal," tuturnya.

Selanjutnya, terkait pelecehan seksual yang dialami oleh Baiq, Budi meminta DPR untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dengan memastikan sembilan jenis kekerasan seksual masuk dalam RUU.

"DPR RI dan pemerintah untuk segera membahas dan mematahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan memastikan kesembilan jenis kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual dalam RUU tersebut dapat dipertahankan," pungkasnya.

Kompas TV Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Baiq Nuril jadi terpidana lantaran merekam cerita berbau asusila dari kepala sekolah tempatnya bekerja. Menurut Nuril perbuatan sang kepala sekolah, bercerita mesum lewat telepon adalah pelecehan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com