Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tugas Selesai, TGPF Kasus Novel Belum Mau Ungkap Hasil Penyelidikan

Kompas.com - 08/07/2019, 12:51 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan belum mau mengungkapkan hasil penyelidikannya ke publik.

Padahal, masa tugas TGPF Novel Baswedan yang dibentuk Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian itu sudah habis pada Minggu (7/7/2019).

Anggota TGPF Novel Baswedan, Hendardi, beralasan, pihaknya belum mau melaporkan hasil kerja ke publik karena akan melaporkan terlebih dahulu hasilnya ke Tito Karnavian selaku pemberi mandat.

Oleh karena itu, ia enggan menjawab pertanyaan wartawan seputar hasil penyidikan. Ini termasuk apakah pelaku yang menyerang Novel dengan air keras sudah ditemukan atau belum.

"Kami menyerahkan laporan hasil kerja kami kepada Kapolri yang memberi mandat. Tentu bukan kepada koalisi masyarakat sipil antikorupsi," kata Hendardi kepada Kompas.com, Senin (8/7/2019).

Baca juga: Waktu Habis, Tim Bentukan Kapolri untuk Ungkap Kasus Novel Dinilai Gagal

Menurut Hendardi, TGPF Novel Baswedan akan mempresentasikan hasil kerja ke Kapolri pada pekan ini. Namun, ia belum bisa mengungkapkan kapan hasil penyelidikan akan dirilis ke publik. Menurut dia, hal itu juga diserahkan sepenuhnya kepada Kapolri.

"Nanti Kapolri yang mengatur mekanisne mengumumkannya," kata dia.

TGPF dibentuk pada 8 Januari 2019 oleh Kapolri berdasarkan Surat Keputusan Nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019.

TGPF beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur, di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim. Tenggat waktu kerja jatuh pada 7 Juli 2019 atau enam bulan sejak dibentuk.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Wana Alamsyah sebelumnya menilai TGPF bentukan Kapolri telah gagal dalam mengungkap kasus Novel.

"Hingga batas waktu yang telah ditentukan, tim tidak dapat mengungkap satu pun aktor yang bertanggung jawab atas cacatnya mata kiri Novel," ujar Wana saat dihubungi, Senin (8/7/2019).

Wana menilai, sejak pertama kali dibentuk, masyarakat pesimistis atas kinerja tim tersebut. Alasannya, jika ditilik komposisi anggotanya, 53 orang di antaranya berasal dari unsur Polri.

Baca juga: Waktu Habis, TGPF Kasus Novel Presentasi Hasil Kerja ke Kapolri Pekan Ini

Selain itu, saat pertama kali kasus ini mencuat, diduga ada keterlibatan polisi atas serangan terhadap Novel Baswedan sehingga patut diduga akan rawan konflik kepentingan.

"Oleh karenanya yang digaungkan oleh masyarakat pada saat itu ialah pembentukan Tim Independen yang bertanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo," kata Wana.

Namun, ia menilai, Presiden Jokowi seolah melepaskan tanggung jawabnya sebagai panglima tertinggi, padahal salah satu janji politik Jokowi terkait isu pemberantasan korupsi yaitu ingin memperkuat KPK.

Wana juga menilai, proses pemeriksaan yang dilakukan tim satgas bentukan Kapolri sangat lambat dan terkesan formalitas belaka. Hal tersebut dapat terlihat ketika tim tersebut mengajukan pertanyaan yang repetitif kepada Novel Baswedan pada 20 Juni 2019.

Selain itu, hasil kunjungan tim ke Kota Malang untuk melakukan penyelidikan pun tidak disampaikan ke publik.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Upaya Pengungkapan Kasus Novel Baswedan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com