Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Habis, TGPF Kasus Novel Presentasi Hasil Kerja ke Kapolri Pekan Ini

Kompas.com - 08/07/2019, 11:01 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan melaporkan hasil kerja mereka kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian pekan ini.

Laporan ini disampaikan karena masa kerja TGPF sudah berakhir pada Minggu (7/7/2019) kemarin.

"Pekan ini kami presentasi dan serahkan laporan ke Kapolri," kata Anggota TGPF Hendardi saat dihubungi, Senin (8/7/2019).

Baca juga: Novel Baswedan Kecewa Tidak Ada Perkembangan Kasusnya

 

TGPF dibentuk pada 8 Januari 2019 oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berdasarkan Surat Keputusan nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019.

TGPF beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK, serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim. Tenggat waktu kerja yaitu jatuh pada 7 Juli 2019 atau enam bulan sejak dibentuk

Namun, Hendardi enggan mengungkapkan seperti apa hasil kerja TGPF dalam mengusut kasus penyerangan terhadap Novel selama 6 bulan terakhir. Termasuk apakah pelaku yang menyerang Novel dengan air keras sudah ditemukan atau belum.

Baca juga: Kata Polda Metro soal Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Novel Baswedan

Hendardi menegaskan bahwa TGPF hanya melaporkan hasil penyelidikan ke Kapolri.

"Nanti kapolri yang mengatur mekanisne mengumumkannya. Kami menyerahkan laporan hasil kerja kami kepada Kapolri yg memberi mandat. Tentu bukan kepada koalisi masyarakat sipil antikorupsi," kata dia.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Wana Alamsyah sebelumnya menilai TGPF bentukan Kapolri telah gagal dalam mengungkap kasus Novel.

Baca juga: Pemeriksaan Novel Baswedan Melanjutkan Pemeriksaan di Singapura

 

"Hingga batas waktu yang telah ditentukan, tim tidak dapat mengungkap satu pun aktor yang bertanggung jawab atas cacatnya mata kiri Novel," ujar Wana saat dihubungi, Senin (8/7/2019).

Wana menilai, sejak pertama kali dibentuk, masyarakat pesimis atas kinerja tim tersebut.

Alasannya, jika ditilik komposisi anggotanya, 53 orang di antaranya berasal dari unsur Polri. Selain itu, saat pertama kali kasus ini mencuat, diduga ada keterlibatan polisi atas serangan terhadap Novel Baswedan, sehingga patut diduga akan rawan konflik kepentingan.

"Oleh karenanya yang digaungkan oleh masyarakat pada saat itu yakni pembentukan Tim Independen yang bertanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo," kata Wana.

Baca juga: Sudah 800 Hari, Tak Ada Kemajuan dalam Kasus Novel Baswedan

Namun, ia menilai, Presiden Jokowi seolah melepaskan tanggung jawabnya sebagai panglima tertinggi. Padahal salah satu janji politik Jokowi terkait isu pemberantasan korupsi yaitu ingin memperkuat KPK.

Wana juga menilai, proses pemeriksaan yang dilakukan tim satgas bentukan Kapolri sangatlah lambat dan terkesan hanyalah formalitas belaka.

Hal tersebut dapat terlihat ketika Tim tersebut mengajukan pertanyaan yang repetitif kepada Novel Baswedan pada 20 Juni 2019 lalu. Selain itu, hasil plesir Tim ke Kota Malang untuk melakukan penyelidikan pun tidak disampaikan ke publik.

Kompas TV Penyidik KPK, Novel Baswedan jalani pemeriksaan oleh Kepolisian Polda Metro Jaya di KPK pada Kamis, 20 Juni 2019. KPK memfasilitasi penyidik Polda melakukan pemeriksaan pada Novel di gedung KPK terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Selain itu, Tim Kuasa Hukum Novel menduga adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus ini. #novelbaswedan #kpk #polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com