Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Penangkapan Pria yang Diduga Sebarkan Hoaks dan Hina MK

Kompas.com - 05/07/2019, 14:54 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus TFQ (47) di daerah Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (3/7/2019).

Laki-laki asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), tersebut diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks serta menghina dan mencemarkan nama baik Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni mengatakan bahwa polisi awalnya menerima informasi dari masyarakat perihal penyebaran hoaks yang dilakukan oleh TFQ.

TFQ diduga menyebarkan hoaks pada Jumat, 28 Juni 2019, ke lima grup di aplikasi WhatsApp. Polisi menerima informasi perihal penyebaran hoaks tersebut keesokkan harinya, pada Sabtu, 29 Juni 2019.

"Pada tanggal 28 Juni 2019, pukul 15.25 WIB, tersangka TFQ mengirimkan kepada 5 group WA," ujar Dani melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/7/2019).

Baca juga: Kecewa Putusan Sengketa Pilpres, Alasan Pria Ini Sebar Hoaks dan Hina MK

Berikut narasi hoaks yang ia sebarkan:

"Baru semalam diumumkan oleh MK, hari ini undangan syukuran JM sdh beredar.. sampai disini faham yah, bahwa sidang MK hanya permainan belaka.. yuk kita juga syukuran atas kemenangan kita yang tetap istiqomah berada dalam barisan penegang kebenaran.. dunia hanya permainan, akhiratlah kampung halaman kita yang harus diperjuangan selama hayat di kandung badan..."

Dihubungi terpisah, Dani mengatakan bahwa setelah itu, polisi pun melakukan profiling terhadap tersangka. Baru pada akhirnya TFQ diringkus aparat.

Kendati demikian, ia tidak dapat merinci hal teknis yang dilakukan aparat untuk menjaga kerahasiaan prosedur tersebut.

"Ya di-profilling dulu baru ditangkap," kata Dani kepada Kompas.com, Jumat (5/7/2019).

Baca juga: Polri Tangkap Laki-Laki yang Diduga Sebarkan Hoaks dan Menghina MK

Setelah diringkus, polisi memeriksa TFQ. Kepada penyidik, TFQ termotivasi melakukan aksinya karena merasa kecewa dengan putusan MK untuk menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Pria asal Bima Provinsi NTB yang merupakan pendukung salah satu paslon Pilpres 2019, mengaku bahwa penyebaran konten yang berisi hoaks, menghina, mencemarkan, dan mendiskreditkan MK didasari atas ketidakpuasan terhadap putusan MK yang menolak gugatan dan tidak memenangkan presiden-wakil presiden pilihan tersangka," tutur dia.

Dari TFQ, polisi menyita sebuah telepon genggam beserta sebuah kartu SIM ponsel.

Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com